Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp50 Ribu, Ini Penjelasan Disdik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Jemarionline – Perbincangan warganet ramai menyoroti sebuah unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif senilai Rp50 ribu. Video tersebut memicu beragam reaksi publik terkait kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina mengunggah video dengan narasi mempertanyakan alasan memilih profesi guru di tengah pendapatan yang dinilai sangat minim. Dalam unggahan itu, tampak bukti transfer insentif yang diterimanya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah masuk dalam kategori R3, yakni PPPK paruh waktu yang belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Menurut Roni, guru dalam kategori R3 sejatinya menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, bukan Rp50 ribu. Sementara nominal Rp50 ribu yang viral di media sosial diperuntukkan bagi guru dengan kategori berbeda.

Ia menjelaskan, insentif Rp50 ribu diberikan kepada guru kategori R4, yaitu tenaga honorer yang pada awalnya belum tercatat dalam database BKN. Hal ini berkaitan dengan aturan masa pengabdian minimal dua tahun agar dapat diusulkan masuk ke dalam sistem BKN.

Baca Juga :  UTBK 2026 Segera Ditutup, Ini Batas Akhir Pendaftarannya

“Guru R4 adalah honorer yang belum masuk database BKN karena masa kerjanya belum memenuhi syarat. Saat itu pemerintah daerah tetap mengakomodasi, namun dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roni menyebutkan bahwa setelah memenuhi masa kerja dan persyaratan administrasi, sebagian guru R4 kemudian berkesempatan mengikuti seleksi tahap berikutnya yang dikhususkan bagi tenaga pendidik yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Pihak Disdik Sumedang menegaskan bahwa mekanisme pemberian insentif dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan status kepegawaian masing-masing guru.

Berita Terkait

Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
WIKA Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Cilacap, Target Rampung Juni
Mendiktisaintek Perkuat Agenda Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Unesa
Benchmarking Perdana STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh ke BPMI UNP, Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal
LPDP Libatkan TNI dalam Pembekalan Awardee, Fokus pada Karakter dan Nasionalisme
Kemenag Siapkan Kebijakan Strategis, Dorong Kesejahteraan Pendidik di Indonesia
Meriah dan Penuh Semangat, O2SN dan FLS3N Sungai Kakap Resmi Dibuka, 55 Sekolah Siap Berlaga
Komisi X DPR Soroti Kecurangan UTBK di Undip, Tekankan Integritas Lebih Penting dari Nilai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB

Mendiktisaintek Perkuat Agenda Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Unesa

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Benchmarking Perdana STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh ke BPMI UNP, Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

Senin, 4 Mei 2026 - 15:00 WIB

LPDP Libatkan TNI dalam Pembekalan Awardee, Fokus pada Karakter dan Nasionalisme

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kemenag Siapkan Kebijakan Strategis, Dorong Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Berita Terbaru