Kesejahteraan Guru Madrasah Swata Disorot Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan Guru Madrasah  Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Jemarionline,Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta yang hingga kini masih menerima honor sangat rendah. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa guru madrasah swasta memiliki status berbeda dengan guru negeri. Madrasah swasta didirikan oleh masyarakat melalui yayasan, sehingga banyak gurunya belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Akibatnya, mereka sering tidak terakomodasi dalam program pemerintah seperti pengangkatan PPPK maupun peningkatan kesejahteraan.

Syafii mengungkapkan, jumlah guru madrasah swasta yang belum terdata terus bertambah, sementara kemampuan negara untuk melayani mereka masih terbatas. Untuk itu, Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar dapat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Prabowo Paparkan MBG dan Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS

Selain persoalan pendataan, Kemenag juga menghadapi masalah sinkronisasi anggaran bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Banyak guru lulus PPG setelah pembahasan APBN selesai, sehingga belum bisa langsung menerima tunjangan pada tahun berjalan.

Sebagai solusi, Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk membenahi tata kelola guru madrasah secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh guru madrasah memperoleh hak yang layak.

Baca Juga :  M7 World Championship MLBB Masuki Swiss Stage, Onic vs Boostgate Esports Buka Laga 10 Januari 2026

Syafii menyebutkan, hingga kini masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pengajuan ABT juga ditujukan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi pada 2025. Total anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp5,87 triliun dan telah mendapat persetujuan DPR RI.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru