Jemarionline,Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta yang hingga kini masih menerima honor sangat rendah. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa guru madrasah swasta memiliki status berbeda dengan guru negeri. Madrasah swasta didirikan oleh masyarakat melalui yayasan, sehingga banyak gurunya belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Akibatnya, mereka sering tidak terakomodasi dalam program pemerintah seperti pengangkatan PPPK maupun peningkatan kesejahteraan.
Syafii mengungkapkan, jumlah guru madrasah swasta yang belum terdata terus bertambah, sementara kemampuan negara untuk melayani mereka masih terbatas. Untuk itu, Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar dapat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan.
Selain persoalan pendataan, Kemenag juga menghadapi masalah sinkronisasi anggaran bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Banyak guru lulus PPG setelah pembahasan APBN selesai, sehingga belum bisa langsung menerima tunjangan pada tahun berjalan.
Sebagai solusi, Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk membenahi tata kelola guru madrasah secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh guru madrasah memperoleh hak yang layak.
Syafii menyebutkan, hingga kini masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pengajuan ABT juga ditujukan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi pada 2025. Total anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp5,87 triliun dan telah mendapat persetujuan DPR RI.









