Jemarionline – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik, kasus tersebut resmi dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, penyidik tidak menemukan tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum. Seluruh barang bukti yang ditemukan di apartemen korban telah diperiksa secara menyeluruh.
Barang bukti tersebut meliputi obat-obatan, seprai, vape beserta cairannya, hingga tabung Whip Pink. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan seluruh DNA yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan milik Lula Lahfah.
Puslabfor Bareskrim Polri juga melakukan uji toksikologi. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kandungan berbahaya seperti pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Beberapa zat kimia dan obat medis teridentifikasi, namun tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian.
Tabung Whip Pink yang menjadi perhatian publik diketahui dalam kondisi kosong saat ditemukan. Uji pembanding terhadap tabung dengan merek dan produksi serupa menunjukkan kandungan gas dinitrogen oksida (N2O). Polisi memastikan tabung tersebut dibawa oleh seorang saksi dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa gas N2O memiliki fungsi medis, khususnya sebagai anestesi di fasilitas pelayanan kesehatan. Penggunaannya telah diatur secara ketat dan tidak diperbolehkan digunakan di luar keperluan medis.
Penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat dipastikan karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Atas dasar itu, kepolisian menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.









