Jemarionline.com, Program Kartu Guru Sejahtera (KGS) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, tidak semua guru bisa menerima bantuan ini karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.Program ini secara khusus ditujukan untuk guru yang belum memiliki status sebagai ASN, seperti PNS atau PPPK.
Kartu Guru Sejahtera tidak diberikan secara merata kepada seluruh tenaga pendidik. Pemerintah menetapkan bahwa penerima harus berasal dari kelompok guru yang benar-benar membutuhkan, terutama guru honorer atau non-ASN.
Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program kesejahteraan lain.
Syarat Penerima Kartu Guru Sejahtera
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima:
- Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Masih aktif mengajar di sekolah resmi
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka guru tidak bisa masuk dalam daftar penerima.
Proses Penetapan Penerima
Penentuan penerima Kartu Guru Sejahtera dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Validasi data melalui Dapodik
- Pengajuan oleh sekolah atau dinas pendidikan
- Verifikasi data oleh pemerintah
- Penetapan guru penerima bantuan
- Penyaluran kartu atau bantuan sesuai ketentuan









