Jemarionline.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meluncurkan program Kartu Guru Sejahtera (KGS) sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik. Program ini secara khusus ditujukan bukan untuk guru berstatus PNS maupun PPPK, melainkan untuk guru non-ASN.Program KGS pada tahun 2026 menargetkan 17.372 guru non-ASN sebagai penerima manfaat.
Penerima mencakup berbagai jenis pendidik, seperti:
- Guru sekolah negeri dan swasta (non-ASN)
- Guru TPQ dan madrasah diniyah
- Pengajar pondok pesantren
- Instruktur lembaga kursus
- Guru PAUD non-PNS/non-PPPK
Program ini diperluas agar menjangkau lebih banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Bentuk Apresiasi dan Peningkatan Kesejahteraan
Bupati Jepara menegaskan bahwa program ini adalah bentuk penghargaan atas peran besar guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Program KGS sendiri sudah berjalan sejak awal kepemimpinan daerah dengan anggaran sekitar Rp19,4 miliar, dan sebelumnya telah menjangkau lebih dari 10 ribu guru non-ASN.









