Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Saat Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan evakuasi mayat tanpa identitas yang ditemukan mengapung di perairan Selat Bali, Minggu (1/2/2026). (Dok. Pos AL Gilimanuk)

Petugas saat melakukan evakuasi mayat tanpa identitas yang ditemukan mengapung di perairan Selat Bali, Minggu (1/2/2026). (Dok. Pos AL Gilimanuk)

Jemarionline – Petugas menemukan jenazah tanpa identitas saat proses evakuasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali. Jasad tersebut ditemukan mengapung ketika petugas melakukan patroli pemantauan kegiatan pengangkatan kapal.

Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Gilimanuk, Lettu Laut (P) Yuli Prasetyo, membenarkan penemuan tersebut. Jenazah ditemukan sekitar pukul 07.15 Wita tanpa membawa identitas apa pun.

Baca Juga :  Patroli Operasi Pekat Jaya 2026, Polisi Perketat Pengamanan Jakarta Timur

Proses evakuasi dilakukan menggunakan rubber boat milik TNI AL. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah dibawa ke Pantai Cemara untuk penanganan awal.

Namun, karena lokasi penemuan masuk dalam wilayah hukum Jawa Timur, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. Jenazah langsung diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses identifikasi oleh Inafis.

Baca Juga :  KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berdasarkan dugaan sementara, jasad tersebut diduga merupakan korban kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam beberapa waktu lalu. Hingga kini, proses identifikasi masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru