Jambi, Jemarionline.com– Gubernur Al Haris berencana mengeluarkan edaran untuk membatasi penggunaan telepon genggam di sekolah. Tujuannya agar siswa lebih fokus saat belajar.
Edaran ini akan melibatkan sekolah, komite sekolah, dan orang tua. Dengan begitu, penggunaan HP bisa diawasi dan lebih terkontrol.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang perlindungan anak di dunia digital. PP ini membatasi akses anak-anak ke konten yang tidak sesuai dan membantu mereka menggunakan teknologi dengan aman.
Gubernur Al Haris mengatakan, “HP yang digunakan secara berlebihan bisa mengganggu konsentrasi siswa. Oleh karena itu, pengaturan dan pengawasan sangat penting.”
Biro Hukum Setda Provinsi Jambi kini tengah menyusun aturan turunan dari edaran tersebut. Harapannya, seluruh sekolah di Jambi bisa menerapkannya dengan baik.
Dengan langkah ini, diharapkan siswa bisa belajar lebih fokus dan tetap menggunakan teknologi secara bijak.









