Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

JAMBI — Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) resmi melaporkan kasus gangguan sistem layanan perbankan ke Polda Jambi setelah muncul dugaan hilangnya dana milik sejumlah nasabah.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya mengungkap penyebab pasti insiden yang terjadi pada 22 Februari 2026 sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat tetap terjaga. Laporan resmi telah diterima aparat kepolisian dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan awal.

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menyampaikan bahwa pelaporan ke pihak berwenang merupakan bentuk tanggung jawab manajemen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan daerah tersebut.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memastikan laporan telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Perbankan. Aparat kepolisian saat ini masih mendalami kronologi serta kemungkinan penyebab gangguan sistem, termasuk dugaan pelanggaran pidana di sektor teknologi informasi.

Baca Juga :  40 Ribu Tenaga Lokal Turun Tangan untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

Namun, pihak kepolisian belum dapat memaparkan detail kerugian maupun modus kejadian karena proses penyelidikan masih berjalan.

Nasabah Dijamin Tidak Rugi

Bank Jambi menegaskan seluruh nasabah yang terbukti mengalami kerugian akibat gangguan sistem akan memperoleh penggantian dana secara penuh.

Manajemen memastikan komitmen penggantian berlaku baik jika kerugian disebabkan oleh kesalahan internal maupun faktor eksternal, termasuk kemungkinan gangguan pihak ketiga.

Sebagai bagian dari proses investigasi, sejumlah layanan digital seperti mobile banking dan ATM sempat dinonaktifkan sementara. Meski demikian, transaksi langsung melalui kantor cabang tetap dapat dilakukan secara normal oleh nasabah.

Baca Juga :  M-Banking Bank Jambi Lumpuh, Nasabah Panik

OJK dan BI Ikut Mengawasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi turut melakukan pengawasan intensif terhadap penanganan kasus ini. OJK meminta Bank Jambi melakukan audit forensik untuk memastikan penyebab gangguan sekaligus memperkuat sistem keamanan layanan perbankan ke depan.

Regulator juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena kondisi fundamental dan kesehatan keuangan Bank Jambi dinilai masih stabil.

Nasabah Diminta Segera Melapor

Bank Jambi membuka layanan pengaduan resmi bagi nasabah yang merasa mengalami kejanggalan saldo atau kerugian transaksi. Pelaporan dapat dilakukan langsung melalui customer service di kantor cabang atau melalui call center resmi bank.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi dan pendataan nasabah terdampak sebelum proses penggantian dana dilakukan.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasan Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB