Jemarionline.com – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah mempertanyakan keterlambatan pencairan gaji pada awal tahun 2026. Pemerintah menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan perubahan sistem pembayaran gaji yang mulai berlaku tahun ini.
Mulai 2026, pemerintah menerapkan sistem pembayaran pascabayar bagi PPPK paruh waktu. Artinya, pegawai harus menyelesaikan masa kerja terlebih dahulu sebelum menerima gaji, berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang menerima gaji di awal bulan berjalan.
Dengan skema tersebut, gaji yang diterima pada Februari 2026 sebenarnya merupakan pembayaran untuk masa kerja Januari. Setelah pegawai bekerja selama satu bulan penuh, instansi akan melakukan proses verifikasi administrasi dan kinerja sebelum pencairan dilakukan.
Penyebab Gaji Belum Cair
Pemerintah menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan umumnya terjadi karena beberapa faktor administratif, antara lain:
-
Proses verifikasi data dan administrasi kepegawaian di tingkat instansi belum selesai.
-
Penyesuaian sistem penggajian baru yang menggunakan mekanisme kerja dulu baru dibayar.
-
Kelengkapan dokumen seperti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan validasi presensi yang masih diproses.
Anggaran gaji sebenarnya telah tersedia dan ditempatkan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masing-masing wilayah, sehingga keterlambatan bukan karena dana belum ada.
Jadwal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan mekanisme baru:
-
Gaji Januari 2026 → dibayarkan awal Februari 2026
-
Gaji Februari 2026 → dibayarkan awal Maret 2026
-
Pembayaran berikutnya mengikuti pola yang sama setiap bulan.
Sistem ini membuat jadwal gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN lainnya karena pembayaran dilakukan setelah masa kerja selesai.
Perbedaan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
Jika PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji di awal bulan melalui sistem prabayar, PPPK paruh waktu menggunakan sistem evaluasi kinerja bulanan sehingga pembayaran dilakukan setelah pekerjaan berjalan selama satu periode kerja.









