Jemarionline – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 menjadi sorotan banyak pihak setelah MenPAN-RB mengeluarkan peraturan terbaru. Banyak pegawai menunggu informasi resmi terkait besaran gaji, sumber pendanaan, dan hak-hak lainnya untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik. Kenaikan gaji diharapkan meningkatkan kesejahteraan PPPK, sekaligus profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Peraturan Resmi Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan ini memastikan pembayaran gaji konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:
-
Diktum ke-19
-
Gaji terendah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN.
-
Alternatifnya, upah minimal dapat menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
-
-
Diktum ke-20
-
Sumber pendanaan gaji berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
-
Diktum ke-21
-
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima upah penuh dan fasilitas tambahan sesuai aturan.
-
Dengan ketentuan ini, hak finansial dan non-finansial PPPK paruh waktu tetap terlindungi secara hukum.
Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel. Gaji pokok sama dengan PPPK penuh waktu, namun tunjangan dikurangi 50% proporsional. Fasilitas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tetap diterima sesuai ketentuan.
Daftar UMP 2026 di 22 Provinsi
Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan rata-rata kenaikan 2,7% hingga 9%. Berikut rinciannya:
-
Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)
-
Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)
-
Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)
-
Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)
-
Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06%)
-
Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)
-
Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)
-
Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)
-
Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)
-
DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)
-
Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)
-
Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)
-
Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)
-
Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)
-
Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)
-
Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)
-
Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)
-
Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)
-
Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)
-
Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)
-
Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)
-
DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1%)
Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK tidak sama di seluruh Indonesia dan dipengaruhi beberapa faktor:
-
Kategori Pegawai – Penuh waktu atau paruh waktu. Penuh waktu biasanya menerima gaji lebih tinggi karena jam kerja dan tanggung jawab lebih besar.
-
Lokasi Kerja (UMP Provinsi) – Gaji mengikuti standar UMP setempat. Jakarta memiliki upah lebih tinggi dibanding Nusa Tenggara Barat atau DI Yogyakarta.
-
Tingkat Pendidikan & Jabatan – Kualifikasi dan posisi strategis dapat meningkatkan gaji dan tunjangan tambahan.
-
Kebijakan Instansi – Instansi dapat menambahkan tunjangan khusus, misal tunjangan kinerja atau insentif proyek.
-
Peraturan Pemerintah – Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan resmi pembayaran gaji.
Tunjangan yang Diterima PPPK
PPPK berhak menerima:
-
Tunjangan keluarga (istri/suami & anak)
-
Tunjangan pangan dan jabatan
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Fasilitas perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
-
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi
Dengan aturan ini, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak finansial dan non-finansial yang jelas dan terlindungi.









