Jemarionline.com, WASHINGTON D.C. – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Washington, D.C., Amerika Serikat, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang berdampak langsung pada ekonomi nasional dan ketahanan energi Indonesia.
Di tengah agenda internasional Board of Peace, Presiden Prabowo menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pertemuan tersebut membahas kerja sama perdagangan, investasi, energi, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Tarif Perdagangan Turun
Salah satu hasil utama adalah penurunan tarif perdagangan. Tarif yang sebelumnya mencapai 32 persen kini turun menjadi 19 persen.
Selain itu, Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 produk unggulan Indonesia. Produk tersebut berasal dari sektor pertanian dan industri strategis.
Kebijakan ini membuka peluang ekspor lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Investasi Mineral Tetap Prioritaskan Kepentingan Nasional
Indonesia juga membuka peluang investasi bagi perusahaan Amerika di sektor mineral kritis. Namun pemerintah menegaskan bahwa kerja sama tetap mengikuti regulasi nasional.
Kedaulatan sumber daya alam tetap menjadi prioritas. Program hilirisasi juga terus didorong agar nilai tambah industri dapat dinikmati di dalam negeri.
Kerja Sama Energi USD 15 Miliar
Pemerintah mengalokasikan pembelian energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar. Langkah ini bertujuan menjaga ketahanan energi sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut bukan untuk menambah ketergantungan impor. Sebaliknya, langkah ini merupakan penataan ulang sumber pasokan energi dari berbagai negara mitra.
Perusahaan energi nasional, Pertamina, juga menjajaki kerja sama teknologi dengan mitra Amerika untuk meningkatkan produktivitas ladang minyak nasional.
Penguatan Kepemilikan Freeport dan Investasi Migas
Di sektor pertambangan, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041.
Skema tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan negara serta royalti bagi pembangunan Papua.
Selain itu, komunikasi lanjutan dilakukan dengan perusahaan energi global ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055. Perusahaan ini juga merencanakan investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga produksi energi nasional.
Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah menegaskan seluruh negosiasi dilakukan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip utamanya adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kesepakatan diplomasi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan kemandirian energi nasional.









