Jemarionline – Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto kembali berurusan dengan hukum di Jepang. Kepolisian Metropolitan Tokyo telah menyerahkan perempuan berusia 85 tahun itu kepada kejaksaan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan manajernya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah klinik hewan di Distrik Shibuya, Tokyo, pada 28 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan oleh media Jepang, Nippon TV.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat mantan manajer Dewi Soekarno membawa anjing peliharaannya ke klinik hewan. Kondisi anjing tersebut diketahui memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dewi Soekarno tiba di klinik sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Saat mengetahui anjingnya telah mati, ia dilaporkan langsung bereaksi emosional.
Polisi menyebut Dewi berteriak, bersikap agresif, serta memukul dan menendang korban. Ia juga diduga berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka ringan berupa memar di bagian dada. Proses pemulihan diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu.
Tak lama setelah kejadian tersebut, korban memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai manajer Dewi Soekarno.
Bukan Kasus Pertama
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan Dewi Soekarno dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Februari 2025, ia dilaporkan ke polisi setelah diduga melempar gelas sampanye ke seorang karyawati saat makan malam di sebuah restoran di Tokyo. Insiden tersebut dipicu perdebatan terkait aktivitas politiknya.
Saat itu, Dewi Soekarno tengah mendirikan partai politik bernama 12 Heiwa To. Partai tersebut mengusung isu kesejahteraan hewan dan sempat disiapkan sebagai kendaraan politiknya untuk maju ke Majelis Tinggi Parlemen Jepang.
Namun, partai tersebut dibubarkan pada April 2025 setelah hanya berusia sekitar dua bulan.
Dalam proses politik itu, Dewi Soekarno juga diketahui telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia yang ia pegang selama 63 tahun.
Kasus Ketenagakerjaan
Selain perkara pidana, Dewi Soekarno juga pernah tersandung kasus ketenagakerjaan.
Pada Januari 2025, Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,2 miliar kepadanya. Ia dinyatakan bersalah atas pemutusan hubungan kerja terhadap dua karyawan.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2021. Saat itu, dua karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir tertular COVID-19. Dewi Soekarno kemudian memutuskan memberhentikan mereka.
Tetap Aktif di Usia Senja
Meski telah berusia lanjut, Dewi Soekarno masih aktif di berbagai bidang. Ia tetap menjalankan kegiatan bisnis, kerap tampil di televisi Jepang, dan aktif sebagai kreator konten.
Kanal YouTube miliknya, @lady.dewichannel, tercatat memiliki sekitar 293 ribu pelanggan. Saat ini, Dewi Soekarno diketahui lebih banyak menetap di Tokyo, Jepang.









