Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Jemarionline.com,Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan penataan ulang data tenaga honorer secara nasional seiring perubahan kebijakan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghentian skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Kepala BKN menegaskan bahwa pendataan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat benar-benar valid dan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Proses ini mencakup verifikasi administrasi hingga penyelarasan database nasional kepegawaian.

“Kami melakukan pembersihan data agar tidak ada lagi ketidaksesuaian informasi maupun potensi penyalahgunaan dalam proses pengangkatan ASN,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Fokus pada PPPK Penuh Waktu

Sejalan dengan kebijakan baru, pemerintah ke depan hanya akan membuka rekrutmen PPPK dengan status penuh waktu. Skema paruh waktu dinilai belum mampu memberikan standar kinerja dan pelayanan yang optimal.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Menurun ke US$423,8 Miliar

Dengan sistem penuh waktu, pemerintah berharap aparatur yang direkrut dapat bekerja secara maksimal serta memiliki tanggung jawab yang setara di seluruh instansi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengakhiri praktik perekrutan honorer yang tidak terkontrol di masa lalu.

Honorer Harus Siap Ikuti Seleksi

Tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK tetap memiliki peluang, namun wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan terbaru. Pemerintah menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan lebih ketat melalui uji kompetensi dan verifikasi kebutuhan formasi.

Peserta yang dinyatakan lolos nantinya harus bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan negara, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga ASN.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu yang saat ini masih menjalani kontrak kerja, status mereka tetap berlaku hingga masa perjanjian berakhir. Namun kontrak tersebut tidak akan diperpanjang dalam skema yang sama.

Baca Juga :  Resmi Jabat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko Siap Perkuat Layanan Publik

Tantangan Anggaran Daerah

Penghapusan sistem paruh waktu juga membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah. Status PPPK penuh waktu membutuhkan alokasi anggaran lebih besar karena mencakup gaji dan tunjangan secara penuh.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, stabil, dan memiliki kepastian status kerja bagi pegawai.

Penataan ASN Lebih Profesional

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih transparan dan terukur. Pendataan nasional yang sedang dilakukan BKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih modern dan akuntabel.

Penataan tersebut juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Antrean Haji Mengular, Wacana “War Ticket” Dinilai Berisiko
OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap 16 Orang
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak

Minggu, 12 April 2026 - 07:00 WIB

Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia

Berita Terbaru

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB

Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Naik Tipis di Pegadaian (AI)

Bisnis

Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Naik Tipis di Pegadaian

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:00 WIB

Perundingan Iran–AS Diperpanjang Sehari (AI)

Internasional

Perundingan Iran–AS Diperpanjang Sehari

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:00 WIB