Kerinci, Jemarionline.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menyosialisasikan jenis layanan dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, Imigrasi Kerinci ingin memastikan masyarakat memahami biaya resmi layanan paspor sesuai ketentuan terbaru.
Imigrasi Kerinci menyampaikan bahwa seluruh tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Selain itu, petugas juga menyebarkan informasi melalui berbagai media agar masyarakat dapat mengakses informasi resmi dengan lebih mudah.
Paspor Elektronik 5 Tahun Rp650 Ribu
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Albabun Ilham, menjelaskan bahwa pemohon paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun harus membayar Rp650.000 per permohonan. Tarif tersebut berlaku sesuai ketentuan PNBP yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, masyarakat yang memilih paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun perlu membayar Rp950.000 per permohonan. Tarif tersebut menjadi pilihan bagi warga yang ingin menggunakan paspor dengan masa berlaku lebih panjang.
Layanan Percepatan Tambah Rp1 Juta
Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor pada hari yang sama.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pemohon harus menambah biaya sebesar Rp1.000.000 di luar biaya permohonan paspor reguler. Karena itu, total biaya yang dibayarkan akan menyesuaikan jenis paspor yang dipilih.
Layanan percepatan ini biasanya menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat.
Biaya Paspor Hilang dan Rusak
Imigrasi Kerinci juga menjelaskan rincian biaya penggantian paspor hilang maupun rusak.
Pemegang paspor yang kehilangan dokumen harus membayar denda sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor baru. Sementara itu, pemegang paspor yang mengalami kerusakan dokumen harus membayar biaya tambahan Rp500.000 di luar biaya pembuatan paspor pengganti.
Karena itu, masyarakat perlu menjaga dokumen perjalanan dengan baik agar terhindar dari biaya tambahan tersebut.
Seluruh PNBP Masuk ke Kas Negara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari layanan keimigrasian langsung masuk ke Kas Negara.
Imigrasi tidak memungut biaya lain di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, petugas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi biaya yang tidak berasal dari sumber resmi.
Melalui sosialisasi tersebut, Imigrasi Kerinci berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai layanan dan tarif keimigrasian.
Daftar Tarif Paspor Resmi 2026
Berikut rincian biaya paspor yang berlaku saat ini:
- Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
- Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000
- Layanan Percepatan Hari yang Sama: Rp1.000.000
- Denda Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Denda Paspor Rusak: Rp500.000









