Jemarionline.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah Rasulullah SAW pernah membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Jawabannya, berdasarkan hadis-hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk makanan pokok.
Zakat Fitrah pada Masa Rasulullah SAW
Sejumlah hadis menjelaskan secara rinci bagaimana zakat fitrah dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling masyhur diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan beberapa jenis makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah, antara lain kurma, gandum, kismis, dan keju kering (aqith). Semua contoh tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa Rasulullah diberikan dalam bentuk bahan makanan, bukan uang.
Mengapa Tidak Menggunakan Uang?
Para ulama menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW sebenarnya uang sudah dikenal dan digunakan dalam transaksi perdagangan. Namun, zakat fitrah tetap ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.
Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan kaum fakir miskin memiliki makanan yang cukup pada hari raya Idulfitri. Dengan menerima makanan secara langsung, kebutuhan pokok mereka dapat terpenuhi tanpa harus membeli lagi.
Selain itu, bentuk makanan dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi.
Perbedaan Pendapat Ulama di Masa Kini
Seiring perkembangan zaman, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Sebagian ulama, khususnya mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang senilai makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada tujuan zakat, yaitu membantu dan memudahkan penerima zakat memenuhi kebutuhannya.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), selama nilainya setara dengan harga makanan pokok.
Namun, sebagian ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Berdasarkan hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah membayar zakat fitrah dengan uang. Beliau menunaikannya dalam bentuk makanan pokok sesuai kebutuhan masyarakat saat itu.
Meski demikian, sebagian ulama membolehkan pembayaran dengan uang sebagai bentuk kemudahan di era modern, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang wajib dizakatkan.
Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum salat Idulfitri agar tujuan utamanya, yaitu membantu kaum dhuafa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, dapat tercapai.









