Pemerintah Persempit Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.( ilustrasi poto : Desa Tamalate )

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.( ilustrasi poto : Desa Tamalate )

Jakarta, jemrionline.com – Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah ingin memastikan insentif pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain membatasi penerima fasilitas, pemerintah juga memperkuat pengawasan. Langkah itu bertujuan menutup celah penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.

Hanya Tiga Kelompok yang Berhak

PP 20/2026 menetapkan hanya tiga kelompok wajib pajak yang bisa memakai tarif PPh Final 0,5 persen. Ketiga kelompok tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi.

Aturan sebelumnya memberi akses lebih luas. Saat itu, koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pemerintah memasukkan perubahan itu ke dalam Pasal 57 ayat (1). Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah mempersempit penerima fasilitas pajak UMKM.

Koperasi Tetap Mendapat Fasilitas

Pemerintah masih memberi ruang bagi koperasi untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas itu selama empat tahun sejak terdaftar.

Sementara itu, CV, firma, PT, dan BUMDes masih memperoleh masa transisi. Mereka dapat menggunakan tarif lama hingga masa transisi berakhir.

Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut harus mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan. Ketentuan itu berlaku sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukungan Bank Sentral Dunia terhadap Independensi Fed AS

Orang Pribadi Tidak Lagi Dibatasi Waktu

Pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya bisa memakai fasilitas tersebut selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar. Melalui aturan baru ini, pelaku usaha dapat terus menggunakan tarif PPh Final. Mereka tetap harus memenuhi batas omzet yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Perketat Penghitungan Omzet

PP 20/2026 juga mengubah cara menghitung omzet usaha. Pemerintah ingin menghentikan praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan fasilitas pajak.

Sebelumnya, pelaku usaha bisa mendirikan beberapa perseroan perorangan. Cara itu membuat omzet setiap entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

Kini pemerintah menghitung omzet secara gabungan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.

Pemerintah menjumlahkan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Dengan cara itu, pemerintah dapat melihat skala usaha yang sebenarnya.

Omzet Suami dan Istri Digabung

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap usaha milik keluarga. Aturan baru mengatur penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pasangan yang memiliki perjanjian pemisahan harta. Aturan yang sama juga berlaku bagi pasangan yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga :  DJP Bakal Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II untuk Amankan Penerimaan Pajak

Pemerintah menghitung omzet suami, omzet istri, dan omzet seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan. Jika jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, mereka kehilangan hak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.

Banyak Profesi Tidak Bisa Lagi Memakai Skema UMKM

PP 20/2026 juga mengecualikan sejumlah profesi dari skema PPh Final UMKM. Pemerintah tidak lagi memasukkan penghasilan dari pekerjaan bebas ke dalam fasilitas tersebut.

Kelompok tenaga ahli yang terkena aturan ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Pemerintah juga mengecualikan pekerja seni dan hiburan. Kelompok ini mencakup musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, dan pemahat.

Aturan yang sama berlaku bagi kreator konten digital. Influencer, selebgram, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memakai skema tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, dan distributor pemasaran berjenjang ke dalam daftar pengecualian.

Fokus pada UMKM yang Sesungguhnya

PP 20/2026 menunjukkan arah baru kebijakan perpajakan UMKM. Pemerintah mempersempit penerima fasilitas dan memperkuat pengawasan.

Melalui aturan ini, pemerintah mengarahkan insentif pajak kepada pelaku usaha yang benar-benar berada pada skala mikro dan kecil. Pada saat yang sama, pemerintah membatasi penggunaan fasilitas oleh usaha yang sudah berkembang lebih besar.(ar)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25.000, Tinggalkan Level Rp 2,8 Juta
Impor Indonesia Naik 13,40% Januari–April 2026, Bahan Baku Jadi Pendorong Utama
Profitabilitas Asuransi Umum dan Reasuransi Tetap Kuat di Awal 2026, Laba Capai Rp4,22 Triliun
IFBC Expo 2026 Bandung Dorong Generasi Muda Masuk Dunia Franchise
Cara Kelola Valas Tanpa Ribet, Strategi Investasi 2026 yang Makin Diminati
Cara Meningkatkan Brand Awareness untuk Bisnis
Harga Emas Terancam Zona Bahaya, Tekanan Datang dari Dua Arah
Harga Emas Antam Menguat Tajam Rp 26.000, Simak Pergerakannya Sepekan Terakhir
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25.000, Tinggalkan Level Rp 2,8 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:54 WIB

Profitabilitas Asuransi Umum dan Reasuransi Tetap Kuat di Awal 2026, Laba Capai Rp4,22 Triliun

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:42 WIB

IFBC Expo 2026 Bandung Dorong Generasi Muda Masuk Dunia Franchise

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pemerintah Persempit Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Cara Kelola Valas Tanpa Ribet, Strategi Investasi 2026 yang Makin Diminati

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB