Jakarta, Jemarionline.com – Gaji ke-13 ASN 2026 bisa hangus bagi pegawai yang masuk dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pemerintah sudah menyiapkan pencairan pada pertengahan tahun, tidak semua aparatur otomatis menerima pembayaran tersebut.
Secara umum, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun demikian, ASN tetap perlu memahami syarat penerima agar proses pencairan berjalan lancar.
Selain itu, status kepegawaian juga ikut menentukan apakah hak tersebut tetap diterima atau tidak.
Kondisi Pertama: ASN Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Salah satu kondisi yang dapat membuat hak gaji ke-13 tidak cair adalah ketika ASN menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pada kondisi ini, pemerintah tidak memasukkan pegawai tersebut ke dalam daftar penerima. Alasannya, selama masa cuti tersebut penghasilan rutin tidak mengikuti mekanisme pembayaran normal.
Karena itu, ASN yang berencana mengambil cuti perlu memahami konsekuensi administratif sebelum mengajukan permohonan.
Di sisi lain, jenis cuti lain tetap mengikuti ketentuan instansi masing-masing.
Kondisi Kedua: ASN Bertugas di Luar Instansi
Selain cuti, aturan juga mengatur pegawai yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah.
Apabila ASN menerima penghasilan dari tempat penugasan, maka pembayaran gaji ke-13 tidak berasal dari skema reguler ASN.
Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin menjaga kesesuaian pembayaran dan menghindari tumpang tindih komponen penghasilan.
Oleh sebab itu, pegawai yang sedang menjalankan penugasan khusus perlu memastikan status administrasinya.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Sesuai jadwal yang berlaku, pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:
- ASN
- PPPK
- TNI
- Polri
- pejabat negara
- pensiunan
Sementara itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut untuk membantu daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen pendukung konsumsi rumah tangga.
Komponen Penghasilan yang Masuk Gaji Ke-13
Besaran yang diterima setiap penerima tidak selalu sama.
Secara umum, perhitungan mengikuti komponen penghasilan yang berlaku sesuai aturan.
Komponen tersebut biasanya meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Namun, nominal akhir tetap menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
Karena itu, penerima perlu menunggu informasi resmi dari unit kepegawaian.
Jangan Salah Menafsirkan Informasi yang Beredar
Belakangan ini muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan perubahan skema pembayaran.
Meski begitu, ASN sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.
Sebagai langkah aman, gunakan informasi dari kanal pemerintah dan dokumen regulasi sebagai rujukan utama.
Pada akhirnya, memahami aturan sejak awal akan membantu ASN menghindari kendala saat proses pencairan dimulai. (man)









