Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

(Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Jakarta, Jemarionline.comGaji ke-13 ASN 2026 bisa hangus bagi pegawai yang masuk dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pemerintah sudah menyiapkan pencairan pada pertengahan tahun, tidak semua aparatur otomatis menerima pembayaran tersebut.

Secara umum, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun demikian, ASN tetap perlu memahami syarat penerima agar proses pencairan berjalan lancar.

Selain itu, status kepegawaian juga ikut menentukan apakah hak tersebut tetap diterima atau tidak.

Kondisi Pertama: ASN Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Salah satu kondisi yang dapat membuat hak gaji ke-13 tidak cair adalah ketika ASN menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pada kondisi ini, pemerintah tidak memasukkan pegawai tersebut ke dalam daftar penerima. Alasannya, selama masa cuti tersebut penghasilan rutin tidak mengikuti mekanisme pembayaran normal.

Karena itu, ASN yang berencana mengambil cuti perlu memahami konsekuensi administratif sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Segera Naik? Aturan Disebut Sudah Diteken Prabowo, Ini Faktanya

Di sisi lain, jenis cuti lain tetap mengikuti ketentuan instansi masing-masing.

Kondisi Kedua: ASN Bertugas di Luar Instansi

Selain cuti, aturan juga mengatur pegawai yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah.

Apabila ASN menerima penghasilan dari tempat penugasan, maka pembayaran gaji ke-13 tidak berasal dari skema reguler ASN.

Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin menjaga kesesuaian pembayaran dan menghindari tumpang tindih komponen penghasilan.

Oleh sebab itu, pegawai yang sedang menjalankan penugasan khusus perlu memastikan status administrasinya.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Sesuai jadwal yang berlaku, pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:

  • ASN
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • pejabat negara
  • pensiunan

Sementara itu, pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut untuk membantu daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan.

Baca Juga :  Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen pendukung konsumsi rumah tangga.

Komponen Penghasilan yang Masuk Gaji Ke-13

Besaran yang diterima setiap penerima tidak selalu sama.

Secara umum, perhitungan mengikuti komponen penghasilan yang berlaku sesuai aturan.

Komponen tersebut biasanya meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Namun, nominal akhir tetap menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.

Karena itu, penerima perlu menunggu informasi resmi dari unit kepegawaian.

Jangan Salah Menafsirkan Informasi yang Beredar

Belakangan ini muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan perubahan skema pembayaran.

Meski begitu, ASN sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.

Sebagai langkah aman, gunakan informasi dari kanal pemerintah dan dokumen regulasi sebagai rujukan utama.

Pada akhirnya, memahami aturan sejak awal akan membantu ASN menghindari kendala saat proses pencairan dimulai. (man)

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB