Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Mulai 1 Juni 2026, eksportir wajib menempatkan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Aturan baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, dan memperbesar dampak ekonomi dari sektor sumber daya alam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya mengenai pengelolaan DHE SDA.

Presiden menandatangani revisi tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pengelolaan dana ekspor di dalam negeri.

Pemerintah menilai selama ini masih terdapat dana hasil ekspor yang lebih banyak berputar di luar negeri sehingga manfaat ekonominya belum maksimal bagi perekonomian domestik.

Aturan baru mewajibkan eksportir sumber daya alam merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke sistem keuangan nasional.

Eksportir juga harus menempatkan dana tersebut melalui rekening khusus yang tersedia di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah ingin memastikan hasil ekspor memberi kontribusi lebih besar terhadap likuiditas domestik dan ketersediaan valuta asing nasional.

Ketentuan ini menyasar sektor sumber daya alam seperti pertambangan nonmigas, perkebunan, kehutanan, dan sektor terkait lainnya sesuai cakupan regulasi terbaru.

Baca Juga :  Berapa Gaji Ideal untuk Beli Mobil? Ini Cara Hitung yang Aman

Pemerintah Ingin Perkuat Devisa dan Stabilitas Rupiah

Pemerintah menempatkan kebijakan DHE SDA sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dengan semakin banyak dana ekspor yang masuk ke dalam negeri, pemerintah berharap cadangan devisa meningkat dan tekanan terhadap nilai tukar dapat berkurang.

Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan perputaran dana di sektor keuangan domestik sehingga bank memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

Bank Indonesia Longgarkan Instrumen Penempatan DHE SDA

Sejalan dengan aturan baru tersebut, Bank Indonesia juga memperluas pilihan penempatan dana bagi eksportir.

Eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA melalui beberapa instrumen seperti rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berdenominasi valuta asing.

Bank Indonesia menilai fleksibilitas tersebut dapat membantu pelaku usaha tetap menjalankan kebutuhan operasional tanpa mengurangi tujuan utama kebijakan.

Bank Non-Himbara Kini Ikut Bisa Menampung DHE SDA

Dalam pengembangan aturan terbaru, Bank Indonesia juga membuka ruang bagi bank non-Himbara untuk menerima penempatan DHE SDA.

Namun BI menetapkan sejumlah persyaratan. Bank yang ikut menampung dana ekspor harus memiliki kapasitas internasional, kualitas layanan yang memadai, dan kemampuan mendukung kebutuhan pelaku usaha.

Baca Juga :  Dividen BBRI 2026 Rp52,1 Triliun, Likuiditas Tetap Kuat

Kebijakan tersebut memberi pilihan lebih luas kepada eksportir sekaligus memperbesar partisipasi sektor perbankan dalam pengelolaan devisa nasional.

DHE SDA Kini Bisa Gunakan Yuan China

Bank Indonesia juga memperluas penggunaan mata uang dalam instrumen DHE SDA.

Selain mata uang utama yang sudah digunakan sebelumnya, BI kini membuka ruang transaksi dan penempatan dana menggunakan Yuan China.

Langkah tersebut mengikuti peningkatan transaksi bilateral Indonesia–Tiongkok yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah ini diharapkan memberi fleksibilitas tambahan bagi eksportir yang memiliki aktivitas perdagangan tinggi dengan pasar China.

Pelaku Usaha dan Pasar Akan Mengamati Implementasinya

Meski aturan mulai berlaku pada 1 Juni, pelaku usaha masih menunggu detail pelaksanaan teknis di lapangan.

Eksportir akan mencermati mekanisme penempatan dana, kebutuhan operasional, serta dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

Di sisi lain, pasar keuangan akan memantau apakah kebijakan ini mampu memperkuat posisi rupiah, meningkatkan cadangan devisa, dan memperbesar likuiditas domestik dalam beberapa bulan mendatang.

Kebijakan DHE SDA menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam memperkuat pengelolaan hasil ekspor nasional. Mulai Juni, seluruh mata pasar akan tertuju pada efektivitas implementasi aturan tersebut dan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. (man)

Berita Terkait

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol
Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini
Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional
Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Bikin Laba Perusahaan Batu Bara dan CPO Naik 2 Kali Lipat
Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo
Rupiah Menguat 0,54% Usai BI Rate Naik, Dolar AS Turun ke Rp17.600
Prabowo Perketat Ekspor Sawit dan Batu Bara, Dunia Internasional Mulai Soroti Arah Baru Ekonomi RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:00 WIB

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional

Berita Terbaru