Jemarionline.com – BPJS Kesehatan memperketat verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas pada 2026. Lembaga itu menolak biaya pengobatan bagi pengendara yang terbukti mengonsumsi alkohol maupun narkoba saat kecelakaan terjadi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan Cabang Sleman menjelaskan bahwa peserta JKN kehilangan hak penjaminan apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan pengaruh zat adiktif ketika kecelakaan berlangsung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, menegaskan bahwa aturan itu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pasal 52 dalam Perpres tersebut mengatur layanan yang tidak masuk tanggungan program JKN, termasuk gangguan kesehatan maupun kecelakaan akibat alkohol dan narkoba,” ujar Irfan.
BPJS Periksa Klaim Secara Ketat
BPJS Kesehatan tidak langsung menyetujui seluruh klaim kecelakaan lalu lintas. Petugas memeriksa dokumen bersama rumah sakit dan kepolisian sebelum mengambil keputusan.
Tim verifikasi mengecek hasil laboratorium, rekam medis, hingga kronologi kecelakaan. Jika petugas menemukan bukti pengendara mengonsumsi alkohol atau narkoba, BPJS langsung menggugurkan hak pembiayaan peserta.
Irfan menjelaskan bahwa pihaknya menjadikan hasil pemeriksaan medis sebagai dasar utama penilaian.
“Untuk memastikan ada atau tidak hubungan dengan kondisi mabuk, kami mengecek seluruh berkas klaim dari rumah sakit, termasuk hasil laboratorium,” katanya.
BPJS juga menegaskan bahwa laporan polisi tidak otomatis membuat klaim lolos verifikasi. Peserta tetap wajib membayar biaya rumah sakit secara mandiri jika hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol atau zat adiktif melewati batas.
Pemerintah Atur Penolakan Klaim dalam Perpres
Pemerintah memasukkan aturan layanan yang tidak ditanggung BPJS ke dalam Perpres Jaminan Kesehatan. Regulasi terbaru menempatkan gangguan kesehatan akibat alkohol dan narkoba sebagai layanan di luar tanggungan JKN.
Selain kasus alkohol dan narkoba, BPJS juga tidak menanggung operasi estetika, pengobatan infertilitas tertentu, serta tindakan medis eksperimen.
BPJS menilai aturan tersebut penting untuk menjaga penggunaan dana jaminan kesehatan agar tetap tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih menggunakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai acuan utama.
“Untuk pelayanan yang tidak masuk jaminan, kami tetap mengacu pada Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky.
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memuat sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Gangguan kesehatan akibat alkohol dan narkoba.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri.
- Operasi estetika atau kosmetik.
- Program infertilitas tertentu.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan alternatif yang belum memiliki bukti medis.
- Pelayanan akibat tindak pidana yang sudah mendapat jaminan lain.
Pasien Harus Menanggung Biaya Sendiri
Peserta yang kehilangan hak klaim otomatis berubah status menjadi pasien umum. Dalam kondisi itu, pasien wajib membayar seluruh biaya pengobatan tanpa bantuan pembiayaan dari JKN.
Situasi tersebut berpotensi memicu beban ekonomi besar, terutama ketika korban membutuhkan operasi atau perawatan intensif dalam waktu lama.
Karena itu, BPJS terus mengingatkan masyarakat agar menghindari alkohol maupun narkoba sebelum berkendara.
Irfan menilai langkah pencegahan menjadi cara paling efektif untuk menjaga keselamatan sekaligus menghindari kerugian finansial.
“Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tetapi juga perlindungan ekonomi keluarga,” katanya.
BPJS Tingkatkan Pengawasan Klaim
Dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan terus memperkuat pengawasan dan sistem verifikasi digital untuk mencegah penyalahgunaan klaim.
Petugas kini memeriksa administrasi serta rekam medis secara lebih rinci. Sistem digital juga membantu petugas mendeteksi klaim yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan penolakan klaim akibat alkohol dan narkoba ikut memunculkan beragam respons di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung aturan tersebut karena mendorong disiplin berkendara. Namun, sebagian lainnya meminta BPJS memperluas sosialisasi agar peserta memahami hak dan kewajiban mereka.
Masyarakat Perlu Memahami Aturan JKN
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar memahami layanan yang masuk maupun di luar tanggungan program JKN.
Peserta juga perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif supaya proses pelayanan kesehatan berjalan lancar saat dibutuhkan.
Selain itu, masyarakat harus mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konsumsi alkohol maupun narkoba demi menjaga keselamatan bersama.
Dengan memahami aturan tersebut, peserta dapat menghindari penolakan klaim dan memperoleh manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional secara optimal.









