Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027, DPR Soroti: “Mereka Bukan Tenaga Sementara”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(GENERATED BY GEMINI AI)

(GENERATED BY GEMINI AI)

Jemarionline.com – Kebijakan guru non ASN dilarang mengajar mulai 2027 memicu polemik luas. Pemerintah menetapkan aturan baru yang mengharuskan seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini langsung memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan krisis tenaga pengajar di berbagai daerah.

Sejumlah anggota DPR pun angkat suara dan meminta pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan aturan tersebut.

Aturan Resmi Berlaku Mulai 2027

Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan besar dalam sistem kepegawaian guru. Pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga pendidik memiliki status yang jelas, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Namun, pemerintah tidak langsung menerapkan aturan tersebut secara mendadak. Mereka memberikan masa transisi hingga akhir 2026.

Selama masa ini, guru non-ASN masih bisa mengajar sambil mengikuti seleksi ASN atau PPPK.

DPR Kritik: Guru Bukan Tenaga Sementara

Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota DPR menilai pemerintah tidak boleh menganggap guru non-ASN sebagai tenaga sementara.

Salah satu anggota DPR menegaskan bahwa peran guru honorer sangat vital dalam sistem pendidikan nasional.

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan guru non-ASN selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah.

Baca Juga :  Jumlah Korban Longsor di Bandung Barat Berpotensi Bertambah, Tim SAR Perluas Pencarian

DPR juga mengingatkan bahwa kebijakan administratif tidak boleh menghapus pengabdian para guru yang telah mengajar bertahun-tahun.

Jumlah Guru Honorer Masih Sangat Besar

Data terbaru menunjukkan jumlah guru non-ASN di Indonesia masih sangat besar. Bahkan, jumlahnya mencapai jutaan orang dan tersebar di seluruh daerah.

Banyak sekolah negeri masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Di beberapa wilayah, sekolah bahkan tidak memiliki cukup guru ASN. Jika aturan ini diterapkan tanpa solusi, kegiatan belajar berisiko terganggu.

Potensi Krisis Guru di Daerah

Sejumlah daerah mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini bisa memperparah kekurangan guru.

Beberapa daerah sudah mengalami defisit tenaga pengajar karena banyak guru ASN yang pensiun.

Jika guru non-ASN tidak lagi diizinkan mengajar, kekosongan tersebut akan semakin besar.

Situasi ini berpotensi mengganggu kualitas pendidikan, terutama di wilayah terpencil.

Tujuan Pemerintah: Penataan Sistem Pendidikan

Pemerintah memiliki alasan kuat di balik kebijakan ini. Mereka ingin menata sistem pendidikan agar lebih profesional dan terstruktur.

Dengan seluruh guru berstatus ASN, pemerintah berharap:

  • Standar kualitas pengajar lebih merata
  • Sistem administrasi lebih rapi
  • Kesejahteraan guru lebih terjamin

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.

Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.

Masa Transisi Jadi Penentu

Pemerintah menyediakan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, guru non-ASN masih bisa mengajar.

Pemerintah juga mendorong para guru untuk mengikuti seleksi PPPK atau ASN agar tetap bisa mengajar setelah 2027.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Airlangga Ungkap Strategi Lolos UTBK

Namun, banyak pihak menilai masa transisi ini belum cukup.

Keterbatasan formasi dan proses seleksi yang ketat membuat tidak semua guru bisa langsung beralih status.

Masalah Utama: Data dan Formasi

Salah satu kendala terbesar terletak pada data dan ketersediaan formasi.

Masih banyak guru non-ASN yang belum terdata secara lengkap dalam sistem nasional.

Selain itu, jumlah formasi ASN yang tersedia belum mampu menampung seluruh guru honorer.

Kondisi ini membuat banyak guru menghadapi ketidakpastian.

Kesejahteraan Guru Masih Jadi Sorotan

Selain status, DPR juga menyoroti kesejahteraan guru non-ASN.

Banyak guru honorer masih menerima gaji rendah, bahkan jauh di bawah standar layak.

Beberapa laporan menyebut ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan guru tidak hanya soal status, tetapi juga kesejahteraan.

Dampak ke Dunia Pendidikan

Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa berdampak besar pada dunia pendidikan.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi:

  • Kekurangan tenaga pengajar
  • Penurunan kualitas pembelajaran
  • Ketimpangan pendidikan antar daerah

Sebaliknya, jika pemerintah berhasil menata sistem dengan baik, kebijakan ini bisa meningkatkan profesionalisme guru.

Imbauan DPR kepada Pemerintah

DPR meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih bijak.

Mereka mendorong pemerintah untuk:

  • Menambah formasi ASN dan PPPK
  • Mempercepat proses pengangkatan guru
  • Memastikan tidak ada guru yang dirugikan

DPR juga menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

Berita Terkait

Pemerintah Cairkan Bansos untuk 470 Ribu KPM Baru, Data Sudah Diperbarui
Catat! Long Weekend Mei 2026 Kembali Datang Pekan Depan
Banyak yang Belum Tahu, Hari Ibu Indonesia Ternyata Punya Sejarah Berbeda
Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto di Pulau Miangas Berlangsung Aman dan Lancar, Aparat TNI-Polri Pastikan Pengamanan VVIP Ketat
WFH ASN Setiap Jumat Picu Penurunan Penumpang Transportasi Umum di Jabodetabek
Daftar Lengkap Kapolda yang Diganti Kapolri dalam Mutasi Terbaru 2026
Lebih dari 470 Ribu KPM Baru Akan Terima Bansos Triwulan II 2026, Kemensos Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Jambi Diminta Waspada Petir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos untuk 470 Ribu KPM Baru, Data Sudah Diperbarui

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

Catat! Long Weekend Mei 2026 Kembali Datang Pekan Depan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:00 WIB

Banyak yang Belum Tahu, Hari Ibu Indonesia Ternyata Punya Sejarah Berbeda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:24 WIB

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto di Pulau Miangas Berlangsung Aman dan Lancar, Aparat TNI-Polri Pastikan Pengamanan VVIP Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Picu Penurunan Penumpang Transportasi Umum di Jabodetabek

Berita Terbaru