Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Jemarionline.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027.Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026.

Dasar Pelaksanaan SPMB SMK

Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.Sistem ini juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data siswa lebih akurat dan tidak terjadi duplikasi.

Baca Juga :  UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026

Pelaksanaan SPMB SMK wajib mengikuti prinsip berikut:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Memberi kesempatan yang adil bagi semua calon siswa

Pemerintah daerah memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  • Menentukan daya tampung SMK
  • Mengumumkan jadwal pendaftaran
  • Menyediakan layanan informasi dan pengaduan

Jalur Penerimaan SPMB SMK

SPMB SMK 2026/2027 menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur domisili
  • Jalur afirmasi
  • Jalur prestasi
  • Jalur mutasi
Baca Juga :  WIKA Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Cilacap, Target Rampung Juni

Setiap jalur disiapkan agar akses pendidikan lebih merata dan inklusif.

Kriteria Seleksi Siswa SMK

Seleksi calon siswa SMK mempertimbangkan:

  • Nilai rapor lima semester terakhir
  • Prestasi akademik dan nonakademik
  • Tes bakat dan minat sesuai jurusan

Pemerintah juga menetapkan ketentuan kuota, yaitu:

  • Minimal 15% untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas
  • Maksimal 10% untuk jalur domisili terdekat

Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah daerah dapat:

  • Bekerja sama dengan sekolah swasta
  • Mengarahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Melihat Nilai SNBT 2026 dan Download Sertifikat UTBK
Daftar 10 Kampus dengan Penerima KIP Terbanyak di SNBT 2026, Ada Unesa hingga UPI
H-3 Pengumuman UTBK SNBT 2026, Perhatikan Cara Unduh Kartu Peserta
BSI Scholarship 5.250 Mahasiswa Dibuka Kembali
Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
WIKA Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Cilacap, Target Rampung Juni
Mendiktisaintek Perkuat Agenda Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Unesa
Benchmarking Perdana STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh ke BPMI UNP, Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Melihat Nilai SNBT 2026 dan Download Sertifikat UTBK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:00 WIB

Daftar 10 Kampus dengan Penerima KIP Terbanyak di SNBT 2026, Ada Unesa hingga UPI

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:00 WIB

H-3 Pengumuman UTBK SNBT 2026, Perhatikan Cara Unduh Kartu Peserta

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

BSI Scholarship 5.250 Mahasiswa Dibuka Kembali

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB