Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Jemarionline.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027.Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026.

Dasar Pelaksanaan SPMB SMK

Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.Sistem ini juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data siswa lebih akurat dan tidak terjadi duplikasi.

Baca Juga :  UNP Perkuat Pembelajaran Vokasi, Mahasiswa Perhotelan Terjun Langsung ke Hotel Kampus

Pelaksanaan SPMB SMK wajib mengikuti prinsip berikut:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Memberi kesempatan yang adil bagi semua calon siswa

Pemerintah daerah memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  • Menentukan daya tampung SMK
  • Mengumumkan jadwal pendaftaran
  • Menyediakan layanan informasi dan pengaduan

Jalur Penerimaan SPMB SMK

SPMB SMK 2026/2027 menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur domisili
  • Jalur afirmasi
  • Jalur prestasi
  • Jalur mutasi
Baca Juga :  Kemenag Siapkan Kebijakan Strategis, Dorong Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Setiap jalur disiapkan agar akses pendidikan lebih merata dan inklusif.

Kriteria Seleksi Siswa SMK

Seleksi calon siswa SMK mempertimbangkan:

  • Nilai rapor lima semester terakhir
  • Prestasi akademik dan nonakademik
  • Tes bakat dan minat sesuai jurusan

Pemerintah juga menetapkan ketentuan kuota, yaitu:

  • Minimal 15% untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas
  • Maksimal 10% untuk jalur domisili terdekat

Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah daerah dapat:

  • Bekerja sama dengan sekolah swasta
  • Mengarahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota

Berita Terkait

Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring
Angkat Budaya Rimpu Bima, Siswi MAN 2 Mataram Lolos Presentasi Esai Internasional di Mesir
Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP
Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027
Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter
SPMB Jatim 2026 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Cek Jadwal dan Cara Daftar
SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA dan SMK Segera Dibuka, Pendaftaran Dimulai 11 Juni
Jurusan Kuliah Era AI: 6 Pilihan yang Menjanjikan dan Banyak Dicari Perusahaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Angkat Budaya Rimpu Bima, Siswi MAN 2 Mataram Lolos Presentasi Esai Internasional di Mesir

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB