Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya ( DOK.SMK NEGERI 1 Binuang )

Jemarionline.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027.Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026.

Dasar Pelaksanaan SPMB SMK

Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.Sistem ini juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan data siswa lebih akurat dan tidak terjadi duplikasi.

Baca Juga :  Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027

Pelaksanaan SPMB SMK wajib mengikuti prinsip berikut:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Memberi kesempatan yang adil bagi semua calon siswa

Pemerintah daerah memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  • Menentukan daya tampung SMK
  • Mengumumkan jadwal pendaftaran
  • Menyediakan layanan informasi dan pengaduan

Jalur Penerimaan SPMB SMK

SPMB SMK 2026/2027 menggunakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur domisili
  • Jalur afirmasi
  • Jalur prestasi
  • Jalur mutasi
Baca Juga :  Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka

Setiap jalur disiapkan agar akses pendidikan lebih merata dan inklusif.

Kriteria Seleksi Siswa SMK

Seleksi calon siswa SMK mempertimbangkan:

  • Nilai rapor lima semester terakhir
  • Prestasi akademik dan nonakademik
  • Tes bakat dan minat sesuai jurusan

Pemerintah juga menetapkan ketentuan kuota, yaitu:

  • Minimal 15% untuk siswa kurang mampu atau penyandang disabilitas
  • Maksimal 10% untuk jalur domisili terdekat

Jika daya tampung sekolah negeri penuh, pemerintah daerah dapat:

  • Bekerja sama dengan sekolah swasta
  • Mengarahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota

Berita Terkait

Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027
Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter
SPMB Jatim 2026 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Cek Jadwal dan Cara Daftar
SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA dan SMK Segera Dibuka, Pendaftaran Dimulai 11 Juni
Jurusan Kuliah Era AI: 6 Pilihan yang Menjanjikan dan Banyak Dicari Perusahaan
Siswa SRMP 17 Tabanan Ingin Jadi Menteri Pendidikan Usai Dialog dengan Prabowo
10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi di Indonesia 2026, UGM Puncaki Daftar
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Dikebut, Lima Lokasi Capai Progres Tertinggi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Layanan Pendidikan Kepulauan Seribu Lewat Infrastruktur, Guru, dan Pendidikan Karakter

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

SPMB Jatim 2026 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Cek Jadwal dan Cara Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WIB

SPMB Jatim 2026 Jenjang SMA dan SMK Segera Dibuka, Pendaftaran Dimulai 11 Juni

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Jurusan Kuliah Era AI: 6 Pilihan yang Menjanjikan dan Banyak Dicari Perusahaan

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB