Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah ( dok. Devita Savitri/detikEdu )

Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah ( dok. Devita Savitri/detikEdu )

Jemarionline.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak awal April 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan kementerian. Meski demikian, WFH tidak berarti pegawai mendapatkan hari libur tambahan, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari lokasi masing-masing.

Guru Tidak Otomatis WFH

Berbeda dengan pegawai administrasi, aturan ini tidak serta-merta berlaku bagi para guru. Tenaga pendidik tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa.

Baca Juga :  Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional

Artinya, selama siswa tetap masuk pada hari Jumat, guru juga harus menjalankan tugasnya secara langsung di kelas. Skema WFH bagi guru hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Penerapan WFH juga tidak mengganggu pelayanan publik. Kementerian memastikan bahwa layanan kepada masyarakat, termasuk melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), tetap tersedia baik secara langsung maupun melalui kanal digital seperti telepon dan aplikasi pesan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pendidikan tanpa hambatan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.Dorong Efisiensi dan Budaya Kerja Baru

Baca Juga :  PMDG Larang Warga di Bawah 30 Tahun Naik Motor

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi serta mengurangi mobilitas pegawai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.

Tetap Prioritaskan Kegiatan Belajar

Dengan adanya aturan ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah menegaskan bahwa proses pendidikan tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja ASN.

Berita Terkait

Kuliah Gratis PTS Perlu Diwujudkan Demi Keadilan Akses Pendidikan
Pendaftaran TKA 2026 Kemendikdasmen Resmi Ditutup, 3,8 Juta Siswa Siap Ujian
Menag Berhentikan Rektor UINSA Akh Muzakki usai Surat Pengunduran Diri Terbit
Rencana Pendidikan Gratis Prabowo: Pemerintah Redesain Anggaran APBN 2027
Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring
Angkat Budaya Rimpu Bima, Siswi MAN 2 Mataram Lolos Presentasi Esai Internasional di Mesir
Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP
Program Seragam Sekolah Gratis Tanjabtim Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:51 WIB

Kuliah Gratis PTS Perlu Diwujudkan Demi Keadilan Akses Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 13:43 WIB

Pendaftaran TKA 2026 Kemendikdasmen Resmi Ditutup, 3,8 Juta Siswa Siap Ujian

Kamis, 24 September 2026 - 07:26 WIB

Menag Berhentikan Rektor UINSA Akh Muzakki usai Surat Pengunduran Diri Terbit

Kamis, 24 September 2026 - 07:11 WIB

Rencana Pendidikan Gratis Prabowo: Pemerintah Redesain Anggaran APBN 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Pemprov Jambi Resmi Alihkan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi PJJ/Daring

Berita Terbaru