Jemarionline.com, Wali Kota Zohran Mamdani resmi mencabut larangan penggunaan TikTok di perangkat milik pemerintah kota New York. Kebijakan ini membalikkan aturan sebelumnya yang diterapkan pada 2023 di era mantan wali kota Eric Adams.
Alasan Larangan Dicabut
Keputusan ini diambil untuk memperluas cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat. Pemerintah kota menilai TikTok sebagai platform efektif untuk menyampaikan informasi publik, termasuk layanan, kegiatan, hingga kondisi darurat.
Selain itu, perkembangan terbaru dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang disebut telah mengambil langkah untuk meredakan kekhawatiran keamanan data, ikut memengaruhi keputusan tersebut.
Tetap Dibatasi dengan Aturan Ketat
Meski larangan dicabut, penggunaan TikTok tidak sepenuhnya bebas. Pemerintah kota menerapkan sejumlah aturan ketat untuk menjaga keamanan data, di antaranya:
- Perangkat khusus: TikTok hanya boleh diakses melalui perangkat terpisah
- Tanpa data sensitif: Tidak boleh menyimpan atau mengakses data penting
- Tidak terhubung sistem internal: Termasuk email dan jaringan pemerintah
- Akun resmi: Harus menggunakan kredensial instansi, bukan pribadi
- Staf terbatas: Hanya petugas tertentu yang boleh mengelola akun
Aturan ini dirancang untuk mencegah potensi kebocoran data sekaligus tetap memanfaatkan platform digital.
Latar Belakang Larangan
Sebelumnya, TikTok dilarang di perangkat pemerintah karena kekhawatiran keamanan, terutama terkait kemungkinan akses data oleh pihak asing. Kebijakan itu mengikuti langkah pemerintah federal dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah New York ingin lebih aktif menjangkau masyarakat, terutama generasi muda yang banyak menggunakan media sosial. Langkah ini juga menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam memanfaatkan platform digital sebagai alat komunikasi utama.









