Jemarionline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku setiap hari Rabu mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Pemerintah daerah ingin menekan konsumsi bahan bakar dan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.
Ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib bekerja dari kantor. Hal ini karena layanan mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.
OPD tersebut antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mal Pelayanan Publik.
Meski demikian, ASN di luar OPD tersebut diperbolehkan bekerja penuh dari rumah setiap hari Rabu.
Pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala dinas. ASN juga diwajibkan tetap aktif dan dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pelayanan penting tetap berjalan normal, terutama di sektor yang langsung melayani masyarakat.
Selain WFH, Pemkab Gresik juga mendorong penghematan energi dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ASN diimbau menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya dalam menghemat energi.









