Jemarionline – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, membantah tuduhan menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022.
Bantahan itu disampaikan Varial saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Akui Terima Transfer Uang
Dalam persidangan, Varial mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait proyek pengadaan alat praktik SMK.
Menurut Varial, uang tersebut dikirim dalam beberapa tahap. Transfer pertama sebesar Rp40 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp15 juta. Ia juga menyebut sebagian uang dikirim melalui rekening milik istri Rudi Wage.
Meski menerima transfer tersebut, Varial menegaskan tidak ada kaitannya dengan proyek yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan.
Bantah Terima Koper Uang
Jaksa penuntut umum menanyakan dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar. Namun Varial secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia juga menolak tudingan menerima uang lain sebesar Rp150 juta.
Varial menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Rudi Wage tidak membahas proyek pengadaan alat praktik SMK.
Proyek DAK SMK Bernilai Puluhan Miliar
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Fisik tahun 2022 di Provinsi Jambi memiliki nilai sekitar Rp62,1 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik di berbagai sekolah.
Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar.
Kasus Masih Berjalan
Varial mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Ia mengatakan baru mengetahui adanya persoalan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul.
Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.









