Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritasatu.com

Foto: Beritasatu.com

Jemarionline – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, membantah tuduhan menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022.

Bantahan itu disampaikan Varial saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Akui Terima Transfer Uang

Dalam persidangan, Varial mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait proyek pengadaan alat praktik SMK.

Menurut Varial, uang tersebut dikirim dalam beberapa tahap. Transfer pertama sebesar Rp40 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp15 juta. Ia juga menyebut sebagian uang dikirim melalui rekening milik istri Rudi Wage.

Baca Juga :  Sepekan Jelang Ramadan, Harga Sembako Versi PIHPS Mulai Bergerak

Meski menerima transfer tersebut, Varial menegaskan tidak ada kaitannya dengan proyek yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan.

Bantah Terima Koper Uang

Jaksa penuntut umum menanyakan dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar. Namun Varial secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia juga menolak tudingan menerima uang lain sebesar Rp150 juta.

Varial menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Rudi Wage tidak membahas proyek pengadaan alat praktik SMK.

Proyek DAK SMK Bernilai Puluhan Miliar

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Fisik tahun 2022 di Provinsi Jambi memiliki nilai sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas

Anggaran tersebut digunakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik di berbagai sekolah.

Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar.

Kasus Masih Berjalan

Varial mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya persoalan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul.

Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Terkait

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Prabowo Siapkan 10 Universitas Kedokteran dan Sains, Imperial College Jadi Mitra Strategis
Bahlil Respons Kompensasi Pemadaman Listrik, YLKI Desak PLN Bertindak Otomatis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:39 WIB

120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru