Jakarta, 6 Maret 2026 – DPR RI melalui Komisi X meminta pemerintah pusat segera menuntaskan pembayaran gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang hingga kini banyak tertunda.
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru. “Negara harus hadir untuk memastikan hak guru terpenuhi, karena mereka berperan penting dalam mendidik generasi bangsa,” ujarnya.
Menurut DPR, langkah yang perlu dilakukan pemerintah pusat antara lain:
-
Membantu pemerintah daerah menyediakan anggaran agar gaji guru PPPK paruh waktu dibayarkan tepat waktu.
-
Kemendikbud dan Kemenkeu membuat kebijakan khusus, termasuk mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) agar dana honor tersedia tanpa membebani APBD.
-
Memastikan mekanisme pembayaran transparan dan akuntabel.
Keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu terjadi di berbagai daerah, bahkan hingga beberapa bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian finansial bagi guru yang telah mengabdikan diri mendidik siswa.
Komisi X DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan, agar pemerintah pusat menindaklanjuti masalah ini. Diharapkan, langkah ini memberi kepastian bagi guru PPPK paruh waktu sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.









