Jemarionline.com – Dalam praktik ibadah sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum bersentuhan kulit antara mertua dan menantu, khususnya apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan pendapat ulama dalam mazhab fikih menjadi dasar munculnya ragam pandangan terkait persoalan ini.
Pengertian Mahram dalam Islam
Mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Dalam konteks pernikahan, mertua dan menantu termasuk mahram muabbad, artinya haram dinikahi untuk selamanya. Contohnya, ayah mertua dengan menantu perempuan, atau ibu mertua dengan menantu laki-laki.
Pendapat Ulama tentang Bersentuhan Kulit
Hukum batal atau tidaknya wudhu akibat bersentuhan kulit berbeda-beda menurut mazhab fikih:
-
Mazhab Syafi’i
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh membatalkan wudhu, meskipun keduanya mahram, selama terjadi sentuhan langsung tanpa penghalang dan bukan dengan rambut atau kuku. Dalam mazhab ini, sentuhan antara mertua dan menantu tetap membatalkan wudhu. -
Mazhab Hanafi
Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, kecuali disertai keluarnya sesuatu dari anggota tubuh. Sentuhan biasa antara mertua dan menantu tidak memengaruhi keabsahan wudhu. -
Mazhab Maliki
Wudhu batal jika sentuhan disertai dengan syahwat. Jika tidak ada unsur syahwat, maka wudhu tetap sah, termasuk dalam kasus sentuhan antara mertua dan menantu. -
Mazhab Hanbali
Mazhab ini sejalan dengan pendapat Maliki, yakni wudhu batal apabila sentuhan menimbulkan syahwat. Tanpa adanya syahwat, wudhu tidak batal.
Kesimpulan
Menurut Mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara mertua dan menantu membatalkan wudhu.
Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, bersentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu, kecuali jika disertai syahwat menurut Maliki dan Hanbali.
Umat Islam dianjurkan mengikuti mazhab yang diyakini atau yang berlaku di lingkungan masing-masing untuk menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Sumber Rujukan :
Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 2
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 1
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz 1
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 1
Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah









