Apakah Bersentuhan Kulit Mertua dan Menantu, Batal Wudhu?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Newlyweds hands affectionate touch each other

Newlyweds hands affectionate touch each other

Jemarionline.com – Dalam praktik ibadah sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum bersentuhan kulit antara mertua dan menantu, khususnya apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan pendapat ulama dalam mazhab fikih menjadi dasar munculnya ragam pandangan terkait persoalan ini.

Pengertian Mahram dalam Islam

Mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Dalam konteks pernikahan, mertua dan menantu termasuk mahram muabbad, artinya haram dinikahi untuk selamanya. Contohnya, ayah mertua dengan menantu perempuan, atau ibu mertua dengan menantu laki-laki.

Pendapat Ulama tentang Bersentuhan Kulit

Hukum batal atau tidaknya wudhu akibat bersentuhan kulit berbeda-beda menurut mazhab fikih:

  1. Mazhab Syafi’i
    Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh membatalkan wudhu, meskipun keduanya mahram, selama terjadi sentuhan langsung tanpa penghalang dan bukan dengan rambut atau kuku. Dalam mazhab ini, sentuhan antara mertua dan menantu tetap membatalkan wudhu.

  2. Mazhab Hanafi
    Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, kecuali disertai keluarnya sesuatu dari anggota tubuh. Sentuhan biasa antara mertua dan menantu tidak memengaruhi keabsahan wudhu.

  3. Mazhab Maliki
    Wudhu batal jika sentuhan disertai dengan syahwat. Jika tidak ada unsur syahwat, maka wudhu tetap sah, termasuk dalam kasus sentuhan antara mertua dan menantu.

  4. Mazhab Hanbali
    Mazhab ini sejalan dengan pendapat Maliki, yakni wudhu batal apabila sentuhan menimbulkan syahwat. Tanpa adanya syahwat, wudhu tidak batal.

Baca Juga :  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Kesimpulan

Menurut Mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara mertua dan menantu membatalkan wudhu.
Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, bersentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu, kecuali jika disertai syahwat menurut Maliki dan Hanbali.
Umat Islam dianjurkan mengikuti mazhab yang diyakini atau yang berlaku di lingkungan masing-masing untuk menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Baca Juga :  Siapa yang Wajib Qada Sekaligus Membayar Fidyah?

Sumber Rujukan :

Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 2
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 1
Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz 1
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 1
Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari

Berita Terbaru