Jemarionline – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi resmi menghentikan pengusutan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Sejumlah pihak dihadirkan, mulai dari tim penyidik, perwakilan Kementerian Kesehatan, hingga dokter yang pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Lula.
Dalam pemaparannya, polisi menjelaskan kronologi aktivitas terakhir Lula sebelum ditemukan meninggal dunia. Penjelasan tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah dianalisis oleh penyidik. Berdasarkan seluruh bukti yang dikumpulkan, aparat menyimpulkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan medis dari rumah sakit, Lula Lahfah dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan napas.
“Tidak ada indikasi penganiayaan ataupun tindakan kriminal lainnya. Seluruh bukti dan keterangan saksi telah kami periksa,” ujar Iskandarsyah.
Penyidik juga memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Namun, pihak keluarga memutuskan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah Lula. Keputusan tersebut membuat penyebab pasti kematian tidak dapat disimpulkan secara medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa tanpa autopsi, aparat tidak bisa memastikan faktor spesifik yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk dugaan terkait zat atau gas tertentu.
“Kami tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian karena autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga,” jelasnya.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukannya unsur pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, kasus kematian Lula Lahfah secara resmi dinyatakan selesai.









