Jemarionline – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai program tersebut memiliki tujuan baik, namun pendanaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan pada sektor pendidikan.
Menurut Lalu, program MBG merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus mencegah stunting. Meski demikian, ia menekankan perlunya skema pendanaan yang lebih proporsional agar tidak mengganggu fokus anggaran pendidikan.
Komisi X DPR mendorong agar pendanaan MBG berasal dari kolaborasi lintas sektor, seperti anggaran kesehatan dan bantuan sosial. Skema tersebut dinilai dapat menjaga keseimbangan antarprogram prioritas pemerintah.
Lalu menegaskan, anggaran pendidikan sebaiknya tetap difokuskan pada penguatan kualitas pembelajaran. Hal ini mencakup peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta penyediaan beasiswa dan akses pendidikan yang merata.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terhadap Undang-Undang APBN 2026. Gugatan tersebut meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program MBG karena dinilai mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak pendidikan yang berkualitas.
Dalam permohonan itu disebutkan, alokasi dana MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai ratusan triliun rupiah. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi dukungan anggaran bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.









