Presiden Indonesia Umumkan Kebijakan Fiskal 2026 untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

Jemarionline – Presiden Indonesia mengumumkan kebijakan fiskal nasional untuk tahun 2026 dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis, 23 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat stabilitas fiskal, dan mendukung investasi domestik maupun asing.

Fokus utama kebijakan mencakup insentif pajak bagi sektor strategis, peningkatan belanja infrastruktur, dan dukungan bagi UMKM agar produktivitas meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Saham Indonesia Terguncang, MSCI Bekukan Perubahan Indeks: IHSG Turun Tajam

Dampak Kebijakan Fiskal

Beberapa poin penting yang disampaikan:

  • Penurunan tarif pajak untuk sektor teknologi dan energi bersih

  • Peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi

  • Program dukungan finansial bagi UMKM dan startup lokal

Ekonom menilai kebijakan ini dapat memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global dan menarik investor baru. Namun, sebagian pengamat menyoroti perlunya pengawasan ketat agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan defisit anggaran yang tinggi.

Respon Partai Politik dan Lembaga Terkait

Sejumlah partai politik menyambut kebijakan ini dengan dukungan penuh. Beberapa legislatif mengusulkan tambahan pengawasan implementasi dan mekanisme transparansi agar manfaat kebijakan dirasakan secara merata.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang Usai Lawatan Luar Negeri

Lembaga-lembaga ekonomi dan asosiasi bisnis juga menilai langkah ini positif untuk meningkatkan investasi dan memperkuat sektor strategis nasional.

Langkah Selanjutnya

Kebijakan fiskal 2026 akan mulai diterapkan pada kuartal pertama tahun ini. Pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala dan menyesuaikan langkah-langkah strategis untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi tercapai.

Berita Terkait

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup
Krisis 2026 Diprediksi Makin Berat, Banyak Pabrik Terancam Tutup
NTB Genjot Aturan Daerah untuk Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online
2.139 PLTD Akan Dipensiunkan, Pemerintah Tekan BBM dan Percepat Energi Bersih
Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat
Selat Hormuz Gonjang-ganjing, Kenapa Harga Plastik Makin Mahal?
Waka BGN Murka, SPPG Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 April 2026 - 10:00 WIB

Krisis 2026 Diprediksi Makin Berat, Banyak Pabrik Terancam Tutup

Selasa, 14 April 2026 - 06:03 WIB

NTB Genjot Aturan Daerah untuk Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Selasa, 14 April 2026 - 03:00 WIB

2.139 PLTD Akan Dipensiunkan, Pemerintah Tekan BBM dan Percepat Energi Bersih

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Berita Terbaru

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:03 WIB