Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

komprensi pers penetapan 5 orang tersangaka (poto : KOMPAS.com/ FIKA NURUL ULYA )

komprensi pers penetapan 5 orang tersangaka (poto : KOMPAS.com/ FIKA NURUL ULYA )

Jemarioline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026), dengan total delapan orang yang diamankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. “Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki paling tidak dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Baca Juga :  Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai DJP Kementerian Keuangan, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

Menurut KPK, modus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengaturan pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan tambang. Rincian mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut seiring perkembangan penyidikan.

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru