Jemarioline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026), dengan total delapan orang yang diamankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. “Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki paling tidak dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai DJP Kementerian Keuangan, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.
Menurut KPK, modus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengaturan pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan tambang. Rincian mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut seiring perkembangan penyidikan.









