Jakarta, jemarionline.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, dua mantan pejabat Kementerian Agama hadir untuk membeberkan fakta penting terkait proses pembagian kuota tersebut.
Selanjutnya, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid menjelaskan mekanisme penerimaan kuota dari Arab Saudi. Ia menyebut pemerintah Arab Saudi selalu mengirimkan draf Nota Kesepahaman berbentuk templat dengan angka kuota yang dikosongkan.
Kemudian, pihak Indonesia mengisi sendiri angka-angka alokasi tersebut secara mandiri setelah draf diterima. Selain itu, Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus secara internal.
Namun, Subhan membeberkan adanya simulasi perubahan skema kuota dalam rapat internal Kemenag setelah kesepakatan awal dengan Panja DPR. Rapat tersebut kemudian menguji perubahan dari komposisi awal 92 banding 8 menjadi 70 banding 30 hingga 50 banding 50.
Meskipun demikian, ia mengakui seluruh rangkaian rapat simulasi perubahan komposisi kuota itu ternyata tidak memiliki dokumen notula. Akibatnya, ketiadaan notula ini menjadi sorotan utama tim jaksa penuntut umum dalam mendalami mekanisme internal Kemenag.
Fakta Persidangan Kasus Pengalihan Kuota Haji Indonesia
Sementara itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin memaparkan proses pemenuhan kuota tambahan tahun 2023. Pihaknya harus mengejar pemenuhan kuota tambahan tersebut dalam waktu sangat singkat, yaitu sekitar lima hari kerja.
Oleh sebab itu, Kemenag kemudian mengubah aturan lewat Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 untuk mengatasi keterbatasan waktu tersebut. Akibat perubahan aturan ini, proses pengumuman pemenuhan kuota tambahan dapat berjalan dengan lebih cepat.
Langkah tersebut akhirnya memicu lonjakan usulan jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam waktu singkat. Bahkan, sebanyak 1.800 nama jemaah masuk untuk memperebutkan alokasi kuota tambahan yang hanya tersedia 640 kursi.
Oleh karena itu, petugas Kemenag harus melakukan pemeriksaan dan penyortiran ketat terhadap seluruh syarat calon jemaah. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan nomor porsi haji sah serta pemenuhan batas usia minimal 18 tahun.
Bantahan Mantan Menteri Agama Terkait Arahan Kuota
Di sisi lain, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tegas pernah memberikan arahan pengisian kuota haji khusus. Selanjutnya, ia mengonfrontasi langsung Nur Arifin mengenai tuduhan pemberian perintah lisan maupun tertulis di persidangan.
Namun, Nur Arifin akhirnya mengakui keterangannya soal arahan tersebut hanya berdasar pada asumsi pribadi. Ia menjelaskan bahwa informasi itu sebenarnya berasal dari cerita pejabat lain yang sering membawa nama mantan Menteri Agama.
Oleh karena itu, Yaqut merasa tuduhan tidak berdasar tersebut telah merampas kemerdekaannya dan menjadi bentuk fitnah. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menyuruh siapapun untuk melanggar aturan pengisian kuota haji.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut mencakup selisih penerimaan PIHK, penjualan kuota petugas, serta biaya percepatan pengisian kuota.
Oleh sebab itu, jaksa menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.(ar)









