Jambi, Jemarionline.com – Personel Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap pejabat Ditjen PAS Jambi berinisial RB karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RE dan BW.
Polisi Sita Barang Bukti
Petugas menyita 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, kantong plastik, dan satu unit sepeda motor.
Penyidik kini menelusuri asal-usul barang bukti tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi Ungkap Kasus dari Laporan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah.
Petugas kemudian menangkap tersangka RE.
Polisi Temukan Ekstasi
Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.
Petugas kemudian menghitung seluruh barang bukti dan mencatat total 536 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Penyidikan Berlanjut
Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RE.
Keterangan RE mengarah kepada BW sebagai pemasok.
Selanjutnya, penyidik menangkap BW.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RB di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Ditjen PAS Dukung Proses Hukum
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Ia juga menyatakan kementerian tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, kementerian menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap RB selama proses hukum berlangsung.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Polda Jambi memeriksa ketiga tersangka secara intensif.
Penyidik juga menelusuri asal narkotika tersebut dan mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polisi menegaskan akan memproses setiap orang yang terbukti melanggar hukum.









