Pejabat Ditjen PAS Jambi Ditangkap, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Jambi, Jemarionline.com – Personel Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap pejabat Ditjen PAS Jambi berinisial RB karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RE dan BW.

Polisi Sita Barang Bukti

Petugas menyita 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, kantong plastik, dan satu unit sepeda motor.

Penyidik kini menelusuri asal-usul barang bukti tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi Ungkap Kasus dari Laporan Warga

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat.

Baca Juga :  Cuaca Jambi Wilayah Barat Hujan Petir, Waspada di Kerinci

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah.

Petugas kemudian menangkap tersangka RE.

Polisi Temukan Ekstasi

Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Petugas kemudian menghitung seluruh barang bukti dan mencatat total 536 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Penyidikan Berlanjut

Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RE.

Keterangan RE mengarah kepada BW sebagai pemasok.

Selanjutnya, penyidik menangkap BW.

Baca Juga :  [BREAKING NEWS] Saldo Raib Misterius, Puluhan Warga Geruduk Bank Jambi Kuala Tungkal

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RB di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Ditjen PAS Dukung Proses Hukum

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Ia juga menyatakan kementerian tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, kementerian menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap RB selama proses hukum berlangsung.

Polisi Lanjutkan Penyidikan

Polda Jambi memeriksa ketiga tersangka secara intensif.

Penyidik juga menelusuri asal narkotika tersebut dan mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi menegaskan akan memproses setiap orang yang terbukti melanggar hukum.

Berita Terkait

Konflik Stockpile Batubara PT SAS: Warga BPR Tuntut Pemberhentian Total Aktivitas Perusahaan
Kanwil Kemenkum dan BRIDA Jambi Resmi Jalin Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Wagub Jambi Minta Desa Talang Duku Perkuat Peran Adat dan Benteng Generasi Muda
Sungai Penuh Raih Prestasi Pendidikan, Dapat Rp1,5 Miliar
Pendapatan Sungai Penuh Naik Rp5 Miliar, Ini Rinciannya
DPRD Sungai Penuh Bahas KUA-PPAS APBD 2027 dalam Rapat Kerja
Tingkatkan Layanan Literasi, Guru MTsN 1 Tebo Ikuti Bimtek Perpustakaan
Persiapan Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026, Pemprov Jambi Gelar Entry Meeting
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Konflik Stockpile Batubara PT SAS: Warga BPR Tuntut Pemberhentian Total Aktivitas Perusahaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Kanwil Kemenkum dan BRIDA Jambi Resmi Jalin Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Wagub Jambi Minta Desa Talang Duku Perkuat Peran Adat dan Benteng Generasi Muda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sungai Penuh Raih Prestasi Pendidikan, Dapat Rp1,5 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pendapatan Sungai Penuh Naik Rp5 Miliar, Ini Rinciannya

Berita Terbaru