Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Maret 2026. Penutupan ini dilakukan karena kondisi keuangan bank yang tidak sehat dan masalah tata kelola internal.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi nasabah.
1. BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat)
-
Izin dicabut: 7 Januari 2026
-
Alasan: Tidak memenuhi rasio modal minimum dan kondisi keuangan yang memburuk
2. BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur)
-
Izin dicabut: 27 Januari 2026
-
Alasan: Kondisi keuangan tidak sehat
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat)
-
Izin dicabut: 9 Februari 2026
-
Alasan: Memasuki proses likuidasi sesuai permintaan LPS
4. BPR Kamadana Kintamani (Bali)
-
Izin dicabut: 18 Februari 2026
-
Alasan: Masalah internal dan dugaan praktik fraud
5. BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat)
-
Izin dicabut: 9 Maret 2026
-
Alasan: Pemegang saham gagal menyehatkan bank
Proses Penanganan oleh LPS
Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih proses likuidasi. Nasabah tetap akan dijamin sesuai aturan penjaminan simpanan yang berlaku.









