PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai pemerintah.

Pemerintah menilai skema PPPK paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier hingga keterbatasan hak dan kesejahteraan pegawai. Karena itu, model tersebut tidak lagi dipertahankan dalam struktur ASN terbaru.

Baca Juga :  DPR RI Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Selain itu, pemerintah memastikan pengangkatan tetap mengacu pada sistem merit dan seleksi berbasis kompetensi. Masa kerja, kinerja, serta kontribusi pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyesuaian status tersebut.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah berharap sistem birokrasi menjadi lebih profesional, efisien, dan memiliki standar kepegawaian yang jelas. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan hanya merekrut pegawai melalui jalur resmi ASN guna menghindari munculnya kembali tenaga kerja tanpa kepastian status.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru