Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai pemerintah.
Pemerintah menilai skema PPPK paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier hingga keterbatasan hak dan kesejahteraan pegawai. Karena itu, model tersebut tidak lagi dipertahankan dalam struktur ASN terbaru.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Selain itu, pemerintah memastikan pengangkatan tetap mengacu pada sistem merit dan seleksi berbasis kompetensi. Masa kerja, kinerja, serta kontribusi pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyesuaian status tersebut.
Penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.
Melalui revisi UU ASN, pemerintah berharap sistem birokrasi menjadi lebih profesional, efisien, dan memiliki standar kepegawaian yang jelas. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan hanya merekrut pegawai melalui jalur resmi ASN guna menghindari munculnya kembali tenaga kerja tanpa kepastian status.









