Ini Rincian Harga BBM per 1 Februari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Portibi News

Poto : Portibi News

Jemarionline,Jakarta – PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Februari 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk berbagai jenis BBM, baik bensin maupun diesel.

Ini rincian harga sebelumnya dan harga pasca di turunkannya :

Untuk BBM bensin, harga terbaru di Jakarta adalah:

  • Pertamax (RON 92): Rp11.800 per liter, turun Rp550 dari bulan sebelumnya.

  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp12.700 per liter, turun Rp700.

  • Pertamax Green 95: Rp12.450 per liter, turun Rp700.

Baca Juga :  Segudang Manfaat Ramuan Belerang Untuk Petani Padi

Sementara untuk BBM diesel, harga yang berlaku adalah:

  • Dexlite: Rp13.250 per liter, turun Rp250.

  • Pertamina Dex: Rp13.500 per liter, turun Rp100.

Sedangkan harga Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi tetap stabil.

Sejak Januari 2026, Pertamina sudah melakukan beberapa penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Contohnya, Pertamax turun dari Rp12.350 per liter menjadi Rp11.800 per liter, Pertamax Turbo dari Rp13.400 menjadi Rp12.700, dan Pertamax Green dari Rp13.150 menjadi Rp12.450 per liter.

Baca Juga :  Pemerintah Pertahankan Mandat Biodiesel B50

Berikut daftar harga lengkap BBM Pertamina per 1 Februari 2026:

  • Pertalite: Rp10.000/liter

  • Pertamax: Rp11.800/liter

  • Pertamax Dex: Rp12.700/liter

  • Pertamax Green: Rp12.450/liter

  • Biosolar: Rp6.800/liter

  • Dexlite: Rp13.250/liter

  • Pertamina Dex: Rp13.500/liter

Dengan penurunan ini, Pertamina berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa sedikit lebih ringan dalam mengatur biaya transportasi.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru