Jakarta, 1 Maret 2026 – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Meski belum ada sanksi pidana atau denda langsung, tidak memiliki NIB tetap bisa menimbulkan masalah serius bagi usaha.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi bukti registrasi resmi usaha. Tanpa NIB, pelaku usaha sering mengalami hambatan, seperti kesulitan mengurus izin operasional, izin lingkungan, sertifikasi halal, dan izin ekspor-impor.
“Secara hukum, tidak ada denda atau pidana otomatis karena belum punya NIB. Tapi, usaha tanpa NIB berisiko kehilangan akses ke fasilitas resmi, pembiayaan, dan kesempatan ikut tender atau program pemerintah,” ujar pengamat hukum bisnis.
Selain itu, beberapa instansi daerah bisa memberikan peringatan administratif, denda, atau penghentian sementara usaha bagi yang beroperasi tanpa NIB, sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, memiliki NIB penting untuk menjamin legalitas, kredibilitas, dan kelancaran operasional usaha. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk segera mendaftar dan mendapatkan NIB.









