Pejabat Ditjen PAS Jambi Ditangkap, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Jambi, Jemarionline.com – Personel Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap pejabat Ditjen PAS Jambi berinisial RB karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial RE dan BW.

Polisi Sita Barang Bukti

Petugas menyita 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, kantong plastik, dan satu unit sepeda motor.

Penyidik kini menelusuri asal-usul barang bukti tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi Ungkap Kasus dari Laporan Warga

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan penyidik menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Jemput Bola Perjuangkan Program Strategis Sungai Penuh

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah.

Petugas kemudian menangkap tersangka RE.

Polisi Temukan Ekstasi

Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Petugas kemudian menghitung seluruh barang bukti dan mencatat total 536 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Penyidikan Berlanjut

Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RE.

Keterangan RE mengarah kepada BW sebagai pemasok.

Selanjutnya, penyidik menangkap BW.

Baca Juga :  Safari Jumat Pemkot Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi dan Dorong Pembangunan Daerah

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RB di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Ditjen PAS Dukung Proses Hukum

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Ia juga menyatakan kementerian tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, kementerian menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap RB selama proses hukum berlangsung.

Polisi Lanjutkan Penyidikan

Polda Jambi memeriksa ketiga tersangka secara intensif.

Penyidik juga menelusuri asal narkotika tersebut dan mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi menegaskan akan memproses setiap orang yang terbukti melanggar hukum.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru