Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu

Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu

Indonesia berpeluang menjadi negara kelima di Asia yang mengoperasikan kapal induk setelah pemerintah berencana menerima hibah kapal induk Italia, Giuseppe Garibaldi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) nasional sekaligus memperkuat kemampuan maritim Indonesia.

Kapal induk tersebut sebelumnya dioperasikan Angkatan Laut Italia sejak 1985 dan resmi dinonaktifkan pada 2024. Jika proses administrasi dan revitalisasi berjalan sesuai rencana, kapal ini diperkirakan akan tiba di Indonesia sebelum peringatan Hari Ulang Tahun TNI pada 5 Oktober 2026.

Indonesia Masuk Klub Eksklusif Kapal Induk Asia

Dengan akuisisi ini, Indonesia akan menjadi:

  • Negara kedua di Asia Tenggara setelah Thailand yang memiliki kapal induk.

  • Negara kelima di Asia yang mengoperasikan kapal induk, bersama China, India, Jepang, dan Thailand.

Baca Juga :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI Masih Dominan, Namun Alami Koreksi

Kehadiran kapal induk dinilai sebagai simbol kekuatan angkatan laut sekaligus sarana proyeksi kekuatan maritim di kawasan strategis.

Bagian dari Modernisasi Militer

Rencana kepemilikan kapal induk sejalan dengan program modernisasi pertahanan yang didorong pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Selain pengadaan pesawat tempur dan sistem persenjataan baru, penguatan armada laut menjadi prioritas karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jalur pelayaran internasional yang sangat padat.

Analis pertahanan menilai kapal induk dapat mendukung berbagai operasi, tidak hanya militer tetapi juga misi non-tempur seperti bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.

Kemampuan dan Fungsi Kapal Induk

Kapal induk Giuseppe Garibaldi memiliki panjang sekitar 180 meter dan dirancang untuk mengoperasikan:

  • Helikopter militer

  • Pesawat lepas-landas vertikal (VTOL)

  • Operasi logistik dan bantuan kemanusiaan

Baca Juga :  Banjir Semarang Rendam Jalur Rel, 9 Kereta Api Menuju Jakarta Terlambat Hingga 5 Jam

Namun Indonesia saat ini belum memiliki pesawat tempur dengan kemampuan lepas-landas vertikal, sehingga penggunaan awal kapal kemungkinan lebih difokuskan pada operasi helikopter, drone, serta misi kemanusiaan.

Tantangan dan Kritik

Sejumlah pengamat juga mengingatkan adanya tantangan besar, antara lain:

  • Biaya operasional yang tinggi, diperkirakan mencapai puluhan juta dolar per tahun.

  • Kebutuhan pelatihan ratusan awak kapal.

  • Usia kapal yang sudah mendekati 40 tahun.

Sebagian pihak menilai kapal induk bisa menjadi beban anggaran jika tidak dioperasikan secara optimal.

Potensi Manfaat Strategis

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah melihat kapal induk sebagai aset strategis untuk:

  • memperkuat keamanan maritim,

  • meningkatkan kemampuan respons bencana,

  • serta menjadi sarana pembelajaran bagi TNI AL sebelum mengembangkan kapal induk yang lebih modern di masa depan.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Bantuan Sekolah Cair! Ini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 dengan Mudah dan Cepat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB