Jemarionline, Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penundaan ini terkait status mantan pejabat tersebut yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan.
Kepala BKN wilayah Jambi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penundaan pensiun dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tidak diberikan sebelum ada kepastian proses hukum. “Kami mengikuti mekanisme yang berlaku, semua hak pensiun yang terindikasi bermasalah akan ditunda sampai putusan hukum jelas,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana DAK Disdik tahun sebelumnya, yang diduga merugikan negara dan mengganggu alokasi pendidikan di Provinsi Jambi. Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penggunaan anggaran.
Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan. Aktivis lokal berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.
BKN menambahkan, penundaan hak pensiun tidak berarti tersangka kehilangan hak-hak lain yang sah, namun pembayaran pensiun baru akan diproses setelah keputusan hukum final terkait kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan aturan negara mengenai penundaan hak ASN yang tersandung kasus hukum.









