Jemarionline – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di hari libur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa meskipun ganjil-genap ditiadakan, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lain serta menjaga keselamatan di jalan. “Hari libur ini, semua kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi. Namun keselamatan tetap nomor satu,” ujar Syafrin.
Alasan Peniadaan Ganjil-Genap
Peniadaan sementara sistem ganjil-genap mengikuti kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional. Aturan ini berlaku khusus untuk tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi jika melintas dengan kendaraan pribadi pada tanggal tersebut.
Dampak bagi Transportasi
Dengan peniadaan ganjil-genap, seluruh kendaraan pribadi bebas melintas, sehingga diperkirakan volume kendaraan di jalan utama ibu kota akan meningkat. Pemerintah daerah mendorong pengendara untuk tetap berhati-hati, mengatur waktu perjalanan lebih awal, dan bila memungkinkan memanfaatkan transportasi umum.
Moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL akan tetap beroperasi normal, memberikan alternatif bagi masyarakat agar perjalanan tetap lancar dan aman. Polisi dan petugas Dishub DKI juga akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan.
Tips Aman Berkendara Saat Libur
-
Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat
-
Gunakan sabuk pengaman dan patuhi rambu lalu lintas
-
Perkirakan waktu perjalanan lebih awal untuk menghindari kemacetan
-
Pilih transportasi umum jika memungkinkan untuk mengurangi beban jalan
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati libur Isra Miraj dengan nyaman dan aman tanpa khawatir melanggar aturan ganjil-genap.









