Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Bikin Laba Perusahaan Batu Bara dan CPO Naik 2 Kali Lipat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengklaim pembentukan BUMN ekspor akan mendongkrak kinerja perusahaan bara dan sawit. (Foto: iNews Media Group)

Pemerintah mengklaim pembentukan BUMN ekspor akan mendongkrak kinerja perusahaan bara dan sawit. (Foto: iNews Media Group)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah kembali mendorong perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.

Kali ini, pemerintah menaruh perhatian pada sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang penting ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor dapat membuka peluang peningkatan keuntungan bagi perusahaan batu bara dan minyak sawit mentah atau CPO.

Menurut Purbaya, skema ekspor yang lebih terpusat dapat membantu perusahaan memperoleh nilai jual yang lebih optimal.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut ikut memperbesar margin keuntungan perusahaan.
Sumber: IDX Channel.

“Harusnya bisa double untungnya,” kata Purbaya saat menjelaskan potensi dampak kebijakan terhadap emiten sektor komoditas.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian pelaku pasar karena menyangkut prospek laba sejumlah perusahaan besar.

Pemerintah Ingin Ubah Pola Ekspor Komoditas

Pemerintah melihat masih ada ruang untuk memperbaiki rantai perdagangan ekspor Indonesia.

Selama ini perusahaan menjual komoditas melalui berbagai jalur perdagangan internasional. Dalam praktik tertentu, pemerintah menilai pola tersebut membuat nilai transaksi yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan harga akhir.

Karena itu pemerintah menyiapkan PT DSI untuk menjalankan peran sebagai pengelola ekspor komoditas strategis.

Melalui skema tersebut, PT DSI akan membeli komoditas dari produsen domestik dengan acuan harga tertentu lalu menyalurkannya ke pasar ekspor.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia sekaligus memperbesar nilai ekonomi yang masuk ke dalam negeri.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Dinar Kuwait Tetap Menguat di Puncak Dunia

Purbaya Soroti Praktik Under Invoicing

Dalam penjelasannya, Purbaya juga menyinggung praktik under invoicing.

Under invoicing terjadi ketika perusahaan mencatat nilai transaksi lebih rendah dibanding nilai perdagangan sebenarnya.

Pemerintah menganggap pola tersebut dapat menurunkan nilai ekspor yang tercatat dan mengurangi potensi keuntungan.

Untuk mengidentifikasi pola tersebut, pemerintah memanfaatkan analisis data dan teknologi berbasis AI.

Tim melakukan pencocokan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Mereka juga menelusuri volume pengiriman dan pola transaksi lintas negara.

Pemerintah menyebut pendekatan itu membantu proses identifikasi perbedaan nilai perdagangan.

Jalur Perdagangan Lewat Negara Ketiga Jadi Perhatian

Pemerintah juga menyoroti penggunaan negara perantara dalam transaksi ekspor.

Dalam beberapa kasus, komoditas berangkat langsung dari Indonesia menuju negara tujuan akhir. Namun dokumen perdagangan menunjukkan transaksi terlebih dahulu melalui perusahaan di negara lain.

Menurut pemerintah, pola seperti itu berpotensi memengaruhi pencatatan nilai ekspor.

Karena itu pemerintah ingin membangun sistem yang lebih sederhana dan lebih transparan.

Pemerintah berharap mekanisme baru dapat menjaga nilai perdagangan tetap berada lebih dekat dengan harga pasar sebenarnya.

Pasar Mulai Menghitung Potensi Dampak ke Emiten

Komentar Purbaya ikut memunculkan perhatian dari investor dan pelaku pasar modal.

Sektor batu bara dan CPO selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan pasar saham Indonesia.

Baca Juga :  Purbaya Segera Buka 380 Lowongan Bea Cukai Lulusan SMA

Jika perusahaan memperoleh harga jual yang lebih tinggi, pasar berpotensi melihat kenaikan pendapatan dan laba.

Namun investor tetap menunggu rincian implementasi kebijakan.

Pasar juga akan mencermati mekanisme pembelian, struktur distribusi, dan dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

Sektor Batu Bara dan CPO Bisa Masuk Fase Baru

Batu bara dan CPO masih menjadi dua komoditas utama Indonesia.

Karena itu perubahan struktur ekspor dapat memberi efek besar terhadap pelaku industri.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan pertumbuhan yang lebih sehat untuk perusahaan.

Jika skema berjalan sesuai rencana, perusahaan dapat memperoleh nilai transaksi yang lebih baik dan ruang ekspansi yang lebih besar.

Namun hasil akhirnya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta respons pasar terhadap kebijakan baru tersebut.

Pemerintah Ingin Menahan Nilai Tambah Tetap di Dalam Negeri

Melalui pembentukan PT DSI, pemerintah mencoba menjaga agar nilai ekonomi komoditas tidak berpindah terlalu banyak ke luar negeri.

Pemerintah ingin memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Langkah tersebut juga menunjukkan perubahan strategi dari sekadar menjual komoditas menjadi mengoptimalkan nilai ekonomi yang tercipta.

Ke depan, pelaku usaha dan investor akan terus mengamati perkembangan kebijakan ini karena dampaknya dapat memengaruhi sektor ekspor nasional dalam jangka panjang. (man)

Berita Terkait

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol
Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini
Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya
Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional
Luke Thomas Pimpin DSI, BUMN Ekspor Baru Prabowo
Rupiah Menguat 0,54% Usai BI Rate Naik, Dolar AS Turun ke Rp17.600
Prabowo Perketat Ekspor Sawit dan Batu Bara, Dunia Internasional Mulai Soroti Arah Baru Ekonomi RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:00 WIB

Purbaya dan BI Yakin Krisis 1998 Tak Terulang Meski Rupiah Ambrol

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:00 WIB

Awas! Gaji Ke-13 ASN 2026 Bisa Hangus Jika Penuhi 2 Kondisi Ini

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik Lagi, Ini Rincian Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Berlaku 1 Juni, 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Begini Respons Perbankan Nasional

Berita Terbaru