Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Fokus Tunggu Ekonomi Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Pemerintah menunda penerapan pajak pedagang online di marketplace dan menunggu pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.( Poto : DDTCnews ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah Indonesia menunda penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace. Kementerian Keuangan belum mengaktifkan aturan tersebut. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan ekonomi stabil sebelum menarik pajak baru.

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah melihat ekonomi Indonesia mulai pulih, tetapi belum stabil. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih menahan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin menghindari tekanan tambahan pada pelaku usaha.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp17.400, Bank Indonesia Buka Suara dan Siapkan Langkah Stabilisasi

Pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika pajak diterapkan terlalu cepat, pelaku usaha kecil di sektor digital bisa terdampak. Konsumsi masyarakat juga berisiko melemah.

Aturan Pajak Sudah Punya Dasar Hukum

Kebijakan ini terkait rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi marketplace. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dasar hukumnya melalui PMK 37/2025.

Baca Juga :  Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen

Namun, pemerintah belum menjalankan aturan itu. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk penerapan kebijakan tersebut.

Tujuan Kebijakan Pajak Marketplace

Pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih seimbang. Pedagang online dan pedagang toko fisik diharapkan memiliki kewajiban pajak yang setara.

Selama ini, pedagang offline sudah lebih dulu membayar pajak. Sementara itu, sebagian pedagang online masih memiliki skema yang berbeda.(ar)

Berita Terkait

Tim Ekonomi Pancasila Ajukan RUUPN dalam Audiensi di KSP
Rupiah Terus Melemah, Bank Mulai Jual Dolar di Atas Rp17.700 per US$
Respons Bos Danantara Jelang Pengumuman MSCI, Pasar Saham RI Bersiap Hadapi Rebalancing Besar
BTN dan MKP Bangun Ekosistem Wisata Digital Terpadu di Bali
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.395 per Dolar AS, Konflik Global Tekan Pasar
Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen
IHSG Ambruk 1,4% di Awal Pekan, Saham Perbankan Jadi Beban Utama Pasar
Prabowo Dorong Ekonomi Biru untuk Perkuat Sektor Kelautan Nasional
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB

Tim Ekonomi Pancasila Ajukan RUUPN dalam Audiensi di KSP

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Tunda Pajak Pedagang Online, Fokus Tunggu Ekonomi Menguat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mulai Jual Dolar di Atas Rp17.700 per US$

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:00 WIB

Respons Bos Danantara Jelang Pengumuman MSCI, Pasar Saham RI Bersiap Hadapi Rebalancing Besar

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:00 WIB

BTN dan MKP Bangun Ekosistem Wisata Digital Terpadu di Bali

Berita Terbaru

Changan memperkenalkan Deepal S07 dan Lumin di Indomobile Expo 2026 dengan konsep mobil listrik urban modern, teknologi cerdas.( Poto : ANTARA ).

OTOMOTIF

Changan Dorong Mobil Listrik Urban di Indomobile Expo 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tim Ekonom Pancasila dan akademisi menggelar audiensi di KSP bersama Dudung Abdurachman untuk membahas RUUPN dan penguatan ekonomi nasional.( Poto : Mediakarya ).

Ekonomi

Tim Ekonomi Pancasila Ajukan RUUPN dalam Audiensi di KSP

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:12 WIB