Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Guru ASN di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Asusila Guru ASN Di Sungai Penuh (Foto: Dewi Wilona-Jambitv.co)

SUNGAI PENUH, Jemarionline.com — Satreskrim Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sungai Penuh.

Penyidik menggelar rekonstruksi di salah satu SMP negeri di Sungai Penuh, Sabtu (25/4/2026), untuk menguji kronologi perkara dan memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan penyidik menggunakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.

Menurut Very, penyidik juga menelusuri kesesuaian antara hasil pemeriksaan dengan fakta di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh

“Rekonstruksi ini membantu penyidik mendalami perkara secara objektif,” kata Very.

Dalam kegiatan itu, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menelusuri beberapa titik di lingkungan sekolah yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan dan proses hukum.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Musim Hujan Datang, BPBD Sungai Penuh Ingatkan Warga: Sampah Bisa Jadi Pemicu Banjir

Polisi menegaskan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Polres Kerinci menyatakan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu tahapan lanjutan dari penyidik.

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya
Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir
Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi
Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXII
Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan
TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:00 WIB

Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh

Berita Terbaru