Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Jemarionline.com, Program Kartu Guru Sejahtera (KGS) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, tidak semua guru bisa menerima bantuan ini karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.Program ini secara khusus ditujukan untuk guru yang belum memiliki status sebagai ASN, seperti PNS atau PPPK.

Kartu Guru Sejahtera tidak diberikan secara merata kepada seluruh tenaga pendidik. Pemerintah menetapkan bahwa penerima harus berasal dari kelompok guru yang benar-benar membutuhkan, terutama guru honorer atau non-ASN.

Baca Juga :  P2G dan Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu

Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program kesejahteraan lain.

Syarat Penerima Kartu Guru Sejahtera

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima:

  • Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)
  • Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Masih aktif mengajar di sekolah resmi
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Baca Juga :  Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka guru tidak bisa masuk dalam daftar penerima.

Proses Penetapan Penerima

Penentuan penerima Kartu Guru Sejahtera dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Validasi data melalui Dapodik
  2. Pengajuan oleh sekolah atau dinas pendidikan
  3. Verifikasi data oleh pemerintah
  4. Penetapan guru penerima bantuan
  5. Penyaluran kartu atau bantuan sesuai ketentuan

Berita Terkait

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya
Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya
Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta
Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting
UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026
SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP
Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Lapor Ombudsma,Ada Apa?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 April 2026 - 16:00 WIB

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 22:30 WIB

Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 03:00 WIB

Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB