Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya (dok.ANTARA/HO-Pemkab Jepara)

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya (dok.ANTARA/HO-Pemkab Jepara)

Jemarionline.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meluncurkan program Kartu Guru Sejahtera (KGS) sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik. Program ini secara khusus ditujukan bukan untuk guru berstatus PNS maupun PPPK, melainkan untuk guru non-ASN.Program KGS pada tahun 2026 menargetkan 17.372 guru non-ASN sebagai penerima manfaat.

Penerima mencakup berbagai jenis pendidik, seperti:

  • Guru sekolah negeri dan swasta (non-ASN)
  • Guru TPQ dan madrasah diniyah
  • Pengajar pondok pesantren
  • Instruktur lembaga kursus
  • Guru PAUD non-PNS/non-PPPK
Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Program ini diperluas agar menjangkau lebih banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Bentuk Apresiasi dan Peningkatan Kesejahteraan

Bupati Jepara menegaskan bahwa program ini adalah bentuk penghargaan atas peran besar guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan berdampak langsung pada kualitas pendidikan.

Baca Juga :  P2G dan Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu

Program KGS sendiri sudah berjalan sejak awal kepemimpinan daerah dengan anggaran sekitar Rp19,4 miliar, dan sebelumnya telah menjangkau lebih dari 10 ribu guru non-ASN.

Berita Terkait

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera
Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya
Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta
Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting
UPN Veteran Jakarta Masuk Daftar Prodi Terketat SNBP 2026
SMA dan SMK di Bojonegoro Terapkan Aturan : Siswa Wajib Kumpulkan HP
Kemendikdasmen Terapkan WFH Setiap Jumat, Guru Wajib Mengajar di Sekolah
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Lapor Ombudsma,Ada Apa?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 April 2026 - 16:00 WIB

Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS dan PPPK, Ini Jumlah Penerimanya

Sabtu, 11 April 2026 - 04:00 WIB

Kemendikdasmen Rilis Aturan SPMB SMK 2026/2027, Ini Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 22:30 WIB

Guru PPPK Curhat di Senayan, Gaji Ideal Rp40 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 03:00 WIB

Seleksi SMA Pradita 2026, Wawancara Orang Tua Jadi Tahapan Penting

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB