Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre (dok.WAHANANEWSJAMBI.CO/MATTANEWS)

Jemarionline.com, Bungo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, ditemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pelangsir BBM.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU di wilayah Lubuk Landai, Bungo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan pelangsir.

Modus Operandi

Dalam praktiknya, para pelangsir menggunakan kendaraan minibus untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Mereka diduga mendapat perlakuan khusus dari oknum operator SPBU sehingga bisa mengisi BBM tanpa harus mengantre seperti konsumen lainnya.

Baca Juga :  QR BBM Subsidi Tiba-Tiba Hilang? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan pengintaian, tim kepolisian akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pelangsir dan oknum petugas SPBU.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp16 juta, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Tingkatkan Pengawasan Kebersihan Pasar Tradisional

Langgar Undang-Undang Migas

Para pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Polda Jambi mengimbau seluruh SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan akses khusus kepada pihak tertentu. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya
Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir
Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi
Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh
STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXII
Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan
TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:00 WIB

Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh

Berita Terbaru