Jemarionline.com, Bungo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, ditemukan adanya praktik ilegal yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pelangsir BBM.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian solar subsidi secara tidak wajar di salah satu SPBU di wilayah Lubuk Landai, Bungo. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan pelangsir.
Modus Operandi
Dalam praktiknya, para pelangsir menggunakan kendaraan minibus untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Mereka diduga mendapat perlakuan khusus dari oknum operator SPBU sehingga bisa mengisi BBM tanpa harus mengantre seperti konsumen lainnya.
Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan pengintaian, tim kepolisian akhirnya melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pelangsir dan oknum petugas SPBU.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp16 juta, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta sejumlah catatan transaksi.
Langgar Undang-Undang Migas
Para pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Polda Jambi mengimbau seluruh SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan akses khusus kepada pihak tertentu. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.









