Siswa Boleh Bawa HP ke Sekolah, Mendikdasmen Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa Boleh Bawa HP ke Sekolah, Mendikdasmen Tegaskan Harus Sesuai Aturan (dok. detikedu )

Siswa Boleh Bawa HP ke Sekolah, Mendikdasmen Tegaskan Harus Sesuai Aturan (dok. detikedu )

Jemarionline.com, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Dalam aturan yang dikenal sebagai PP Tunas, siswa diperbolehkan membawa handphone (HP), namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memberikan kebebasan penuh kepada siswa untuk menggunakan HP selama berada di sekolah. Sebaliknya, penggunaan perangkat tersebut harus tetap berada dalam pengawasan dan hanya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar.

Baca Juga :  DPR Mendesak Pemerintah Pusat Segera Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa dihindari, sehingga sekolah perlu beradaptasi. HP dinilai dapat menjadi alat bantu pembelajaran jika digunakan secara tepat, misalnya untuk mencari materi pelajaran atau mengakses sumber belajar digital.

Meski demikian, penggunaan HP yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar tetap akan dibatasi. Aktivitas seperti bermain gim, membuka media sosial saat pelajaran berlangsung, atau penggunaan lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Siswa Kembali Belajar Daring Mulai April 2026, Ini Alasannya

Selain itu, setiap sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini. Pihak sekolah dapat menentukan kapan HP boleh digunakan, area yang diperbolehkan, hingga sanksi bagi siswa yang melanggar aturan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan kedisiplinan siswa di lingkungan pendidikan. Dengan pengawasan yang tepat, HP tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga sarana pendukung pembelajaran yang efektif.

Berita Terkait

Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka
63 Santri MA Husnul Khotimah Lolos SNBP 2026
Lulusan UIN Jakarta Semakin Banyak Diterima Kerja Sebelum Wisuda
PMDG Larang Warga di Bawah 30 Tahun Naik Motor
400 Siswa Ikuti Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang
Anak Petani Ini Kuliah Gratis di UNY Berkat Beasiswa KIP-Kuliah
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka 1 April, Ini Skema dan Jadwalnya
UIN Jakarta Masuk 30 Besar Dunia, Kalahkan Al-Azhar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka

Jumat, 3 April 2026 - 05:00 WIB

63 Santri MA Husnul Khotimah Lolos SNBP 2026

Kamis, 2 April 2026 - 21:00 WIB

Lulusan UIN Jakarta Semakin Banyak Diterima Kerja Sebelum Wisuda

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WIB

PMDG Larang Warga di Bawah 30 Tahun Naik Motor

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:38 WIB

Siswa Boleh Bawa HP ke Sekolah, Mendikdasmen Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru  (Foto: Amir Hamja/Pool via REUTERS / CNN Indonesia )

Uncategorized

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru

Sabtu, 4 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB