RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Netflix, dan Meta. Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur perlakuan pajak bagi perusahaan digital lintas negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan layanan digital asing tetap dikenai pajak di Indonesia. Perbedaannya, pajak tersebut bukan dalam bentuk pajak digital khusus yang menyasar perusahaan tertentu.

Kesepakatan Dagang Jadi Dasar Kebijakan

Larangan penerapan pajak digital muncul dalam perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak membuat kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Artinya, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak layanan digital yang secara khusus menargetkan perusahaan teknologi Amerika, termasuk Google dan Netflix.

Baca Juga :  Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Amerika Serikat selama ini memang menolak kebijakan pajak digital sepihak di berbagai negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi merugikan perusahaan teknologi asal negaranya.

Perusahaan Digital Tetap Bayar Pajak

Kondisi ini bukan berarti perusahaan digital asing bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Pemerintah tetap memungut pajak melalui skema yang berlaku umum.

Saat ini, Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dikenakan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi layanan digital, seperti berlangganan film streaming, aplikasi, atau layanan online lainnya.

Karena berlaku untuk semua pelaku usaha digital, kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian perdagangan internasional.

Mengapa Pajak Digital Diperdebatkan?

Amerika Serikat menilai pajak layanan digital di sejumlah negara sering kali secara tidak langsung menyasar perusahaan teknologi mereka. Hal ini dinilai bisa memicu konflik dagang antarnegara.

Baca Juga :  Pakar Soroti Ancaman Sanksi untuk Google & Meta Imbas Tak Patuh PP Tunas

Oleh sebab itu, AS mendorong pembahasan pajak perusahaan digital dilakukan melalui kesepakatan global, bukan kebijakan sepihak masing-masing negara.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan pajak nasional. Indonesia masih memperoleh pemasukan dari sektor ekonomi digital melalui PPN layanan digital yang dibayarkan pengguna.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat juga tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lainnya.

Kesimpulan

Indonesia tetap dapat memungut pajak dari layanan digital asing. Namun, pemerintah tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital khusus yang dianggap diskriminatif. Pajak konsumsi seperti PPN digital tetap berlaku dan menjadi sumber penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Berita Terkait

Selat Hormuz Gonjang-ganjing, Kenapa Harga Plastik Makin Mahal?
Waka BGN Murka, SPPG Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran
Gejolak Timur Tengah, RI Alihkan Impor LPG Demi Jaga Stok Tetap Aman
Harga BBM Dijaga Stabil, Pertalite Dipastikan Tak Naik di 2026
LPG Subsidi Mau Pakai Biometrik? DPR Usul Sidik Jari hingga Retina
Lowongan Kerja Nissin Food Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Gen Z Andalkan Side Hustle untuk Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:00 WIB

Selat Hormuz Gonjang-ganjing, Kenapa Harga Plastik Makin Mahal?

Jumat, 10 April 2026 - 05:00 WIB

Waka BGN Murka, SPPG Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

Selasa, 7 April 2026 - 22:00 WIB

Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran

Selasa, 7 April 2026 - 21:00 WIB

Gejolak Timur Tengah, RI Alihkan Impor LPG Demi Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 7 April 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM Dijaga Stabil, Pertalite Dipastikan Tak Naik di 2026

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB