Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia mengumumkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Idul Fitri 2026, mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. Program ini menyasar aparatur sipil negara (PNS), pensiunan, dan guru ngaji/guru agama tertentu, sebagai bentuk dukungan menghadapi biaya hidup menjelang perayaan Hari Raya Aidilfitri.
Rincian Pemberian BKK
BKK nasional di Malaysia akan dicairkan pada 13 Maret 2026. Berdasarkan kebijakan pemerintah federal, PNS diperkirakan menerima sekitar RM500 (setara Rp 2,1 juta), sementara pensiunan menerima sekitar RM250 (setara Rp 1,07 juta). Seluruh bantuan ini bebas pajak, sehingga penerima menerima jumlah penuh tanpa potongan.
Bantuan Khusus di Negara Bagian Perak
Beberapa negara bagian, seperti Perak, menetapkan skema tambahan khusus untuk guru ngaji dan tenaga pengajar agama. Beberapa penerima di Perak bahkan akan menerima hingga RM1.500 (sekitar Rp 6,4 juta). Pencairan bantuan di negara bagian ini dijadwalkan pada 16 Maret 2026, lebih besar dibandingkan nominal nasional.
Tujuan Program
Kebijakan ini bertujuan membantu pegawai negeri, pensiunan, dan guru agama menutupi biaya hidup serta persiapan perayaan Hari Raya. Dengan besaran yang bervariasi antara pemerintah federal dan negara bagian, program ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat menjelang Lebaran.









